2019, Laporan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman Jabar Meningkat 3,19%

Sejak 2010 Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat hadir untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik Instansi Vertikal di BUMN/BUMD yang berada di wilayah kewenangan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan 22 Kabupaten/Kota di tahun 2019.

2019, Laporan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman Jabar Meningkat 3,19%
(Istimewa)

INILAH, Bandung - Sejak 2010 Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat hadir untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik Instansi Vertikal di BUMN/BUMD yang berada di wilayah kewenangan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan 22 Kabupaten/Kota di tahun 2019.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Ombudsman melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik mulai dari hulu hingga ke hilir. Lantas bagaimana hasil daripada laporan pengawasan Ombudsman pada tahun 2019?

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan, berdasarakan data yang tercatat sampai dengan November 2019, Laporan Masyarakat yang diterima oleh Ombudsman mengalami peningkatan sebesar 3,19% dibanding tahun sebelumnya.

"Pada Tahun 2019, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah menerima 189 laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi pelayanan publik," ucap Haneda dalam keterangan persnya, Selasa (10/12/2019).

Haneda juga menyebutkan, instansi pemerintah kabupaten/kota pun masih mendominasi jumlah pelaporan dugaan maladministrasi pelayanan publik dengan angka 78 laporan (41%). Disusul dengan instansi kepolisian dengan 18 laporan (9,5%).

"Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dengan 15 Laporan (8%), Badan Pertanahan Nasional dengan 14 Laporan (7,4 %), Pemerintah Propinsi dengan 14 Laporan (7,4 %)," ujar Haneda.

Lebih lanjut, Haneda mengungkapkan Pemerintah Kota Bandung menduduki posisi teratas jumlah pelaporan dugaan praktik maladministrasi pelayanan publik, dengan presentase sebesar 50% atau 39 Laporan.

Disusul, pada peringkat kedua adalah Pemerintah Kabupaten Bandung dengan persentase 13% atau 10 Laporan. Selanjutnya, peringkat ketiga adalah Pemerintah Kabupaten Subang dengan persentase 6% atau 5 Laporan.

"Peringkat keempat adalah Pemerintah Kabupaten Karawang dengan persentase 6% atau 5 Laporan dan Kelima, masing masing diisi oleh Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan persentase sama sejumlah 5% atau 3 Laporan," ungkap Haneda.

"Sedangkan untuk sisanya sebesar 21% atau 16 Laporan, diisi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota lain yang secara persentase kurang dari 5%," sambungnya.

Selain itu, Haneda juga merincikan laporan berdasarkan subtansi atau isi laporan tersebut. Laporan yang masuk mayoritas lima terbesar masih didominasi kasus Pendidikan dengan persentase sebesar 18 % atau 34 Laporan.

"Disusul Agraria atau Pertanahan dengan persentase 13 % atau 25 Laporan. Kepegawaian 10 % atau 19 Laporan. Kepolisian 9,5 % atau 18 Laporan, dan Administrasi Kependudukan 8 % atau 15 Laporan," tutur Haneda.

Pada tahun ini, lanjut Haneda, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat juga telah mengeluarkan 35 Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Reguler, sebanyak 30 atau 85% laporan dengan kesimpulan tidak terbukti maladministasi.

"5 atau 15% laporan terbukti maladministrasi tanpa tindakan korektif karena Terlapor telah memberikan pelayanan selama proses pemeriksaan berlangsung," Kata Haneda.

Sementara itu, pada tahapan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) Dari jumlah 42 LAHP RCO, sebanyak 28 atau 67% laporan menyimpulkan tidak terbukti maladministasi, dan 14 atau 33% laporan terbukti maladministrasi tanpa tindakan korektif karena Terlapor telah memberikan pelayanan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Setali tiga uang dengan kenaikan tingkat laporan di Ombudsman Jawa Barat, Haneda mengatakan, hal itu berbanding lurus dengan tingkat konsultasi masyarakat jawa barat kepada Ombudsman atas penyelenggaraan layanan publik yang mencapai 998 konsultasi laporan pada tahun 2019. Angka ini juga kemungkinan jumlah masih bertambah sampai dengan akhir tahun.

"Pengaduan Masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman ini menjadi early alarm bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat," ucap Haneda.

Haneda menambahkan, meningkatnya tingkat pengaduan masyarakat menunjukan bahwa tuntutan masyarakat semakin meningkat.

Ombudsman, lanjut Haneda, sebagai mitra strategis memberikan beberapa catatan atas tren pengaduan yang dilaporkan meningkat pada tahun 2019 berkaitan dengan subtansi ketenagakerjaan, perizinan dan infrastruktur/pasar.

"Ketiga substansi ini banyak diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. ketidakpatuhan Penyelenggara terhadap Saran tindakan korektif atas hasil Laporan Akhir Pemeriksaan Ombudsman menjadi perhatian khusus," ujar Haneda.

Lebih lanjut, Haneda menegaskan, dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik oleh Pemerintah Daerah wilayah Jawa Barat, Ombudsman mendorong kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan percepatan pemenuhan standar layanan publik, membentuk unit pengaduan dan manajemen pengelelolaan pengaduan oleh di unit layanan publik.

"Pencanangan komitmen bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat dan Sekretaris Daerah Seluruh Jawa Barat merupakan bentuk pengikatan kepada pemerintah daerah untuk mengedepankan layanan publik kepada masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat," pungkas Haneda. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Bsafaat