INILAH, Bandung - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Kota Bandung musnahkan 256 ponsel dan barang lainnya milik warga binaan yang merupakan tindak lanjut dari razia yang dilakukan petugas.
Kepala Rutan Kebonwaru, Heri Kusrita mengatakan pemusnahan barang ini merupakan hasil razia dari Mei 2018 sampai Februari 2019 dengan hasil sekitar 256 ponsel dan barang lainnya.
"Kebanyakan ponsel yang masuk ke dalam rutan, diketahui dari pengunjung dan petugas rutan," katanya, Rabu (20/2/2019).
Heri berharap dengan kegiatan ini mudah-mudahan Rutan bisa aman dari barang-barang terlarang tersebut.
"Kedepannya, untuk mengantisipasi adanya ponsel di dalam Rutan, akan memperketat pengawasan, salah satunya larangan kepada petugas rutan membawa ponsel ke dalam rutan," katanya
Untuk saat ini masih tahap sosialiasi, nantinya setiap petugas tidak diperbolehkan untuk membawa ponsel ke dalam rutan, semua ponsel harus disimpan di pintu utama sebelum masuk Rutan.
Sementara itu, jika masih ditemukan petugas yang membawa ponsel, akan diberikan sanksi kepada petugas bersangkutan, sedangkan kepada warga binaan ada klasifikasi hukumannya.
"Untuk warga binaan ada klasifikasinya, ringan, sedang, berat, bisa saja tidak mendapat kunjungan, hingga dipindahkan," ucapnya.