26 Pengedar Narkoba di Karawang Diringkus

Aparat Sat Narkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap 26 pengedar narkoba berbagai jenis di sejumlah daerah sekitar Karawang.

26 Pengedar Narkoba di Karawang Diringkus
INILAH, Karawang – Aparat Sat Narkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap 26 pengedar narkoba berbagai jenis di sejumlah daerah sekitar Karawang.
 
"Penangkapan terhadap 26 pengedar narkoba itu dilakukan selama sebulan terakhir, menjelang malam pergantian tahun," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, disela ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa (8/1/2019).
 
Ia mengatakan, dari 26 pelaku itu ialah ada kelompok pengedar narkoba jenis sabu, kelompok pengedar narkoba jenis ganja, serta ada kelompok pengedar obat-obatan terlarang. Ada pula dari mereka yang ditangkap itu mengedarkan tembakau gorila.
 
"Penangkapan dilakukan di beberapa titik. Di antaranya di wilayah Telukjambe Timur, Cikampek, dan beberapa daerah lain," ucapnya.
 
Dari penangkapan 26 pelaku pengedar narkoba berbagi jenis itu, polisi menyita 89 paket sabu seberat 261,16 gram, empat paket ganja seberat 10,37 gram, serta 13.215 butir obat-obatan terlarang jenis pil.
 
Barang bukti lainnya, tiga paket tembakau gorila seberat 6,7 gram dan 14 buah "handphone" berbagai macam merk.
 
Kapolres mengatakan, umumnya para pengedar yang tertangkap mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari para bandar yang ada di luar wilayah Karawang yaitu Jakarta, dan Kuningan dengan harga Rp1,5 juta per gram untuk narkotika jenis sabu dan selanjutnya dijual dengan harga Rp1,8 juta per gram.
 
Akibat perbuatannya, pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk pengedar ganja akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Sementara untuk pengedar dengan barang bukti lebih dari 5 gram, diancam pasal 114 ayat (2) jo 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


Editor : inilahkoran