3-7 Juni 2019 Cuti Bersama Lebaran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/2019 tentang cuti bersama pegawai negeri sipil tahun 2019.

3-7 Juni 2019 Cuti Bersama Lebaran
Foto: Dok Setgab

INILAH, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/2019 tentang cuti bersama pegawai negeri sipil tahun 2019.

Dalam Keppres tersebut, bahwa ditetapkan tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Kemudian, tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS. Selain itu, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama. Maka, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Dengan demikian, ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga beraku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 27 Mei 2019. (INILAHCOM)


Editor : DeryFG