36 Napi Korupsi di Sukamiskin Dapat Remisi
Sebanyak 128 narapidana di Lapas Sukamiskin diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran 2019. Dari jumlah tersebut, 36 di antaranya narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Sebanyak 128 narapidana di Lapas Sukamiskin diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran 2019. Dari jumlah tersebut, 36 di antaranya narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan, napi yang diusulkan mendapakan remisi totalnya 128 orang terdiri dari narapidana korupsi dan narapidana umum.
"Napi tipikor yang dapat remisi sebanyak 36 orang, dan umum sebanyak 92 orang," katanya saat dihubungi, Jumat (31/5/2019).
Sementara untuk besaran remisi yang diberikan baik bagi napi tipikor maupun umum bervariatif. Remisi diberikan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan lamanya. Namun kebanyakan satu bulan mencapai 88 narapidana.
Kendati begitu, Tejo tidak bisa merinci nama-nama napi tipikor yang diusulkan mendapat remisi. Napi yang mendapatkan remisi dikarenakan mereka sudah memenuhi persyaratan, baik adminiatratif ataupun substantif.
"Administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Substantifnya adalah selama menjalankan pidana berperilaku baik," ujarnya. (Ahmad Sayuti)
Editor : DeryFG

