4 Tahun Ditinggal Tanpa Nafkah, Otomatis Talak? Jawaban Ustadz Abdul Somad Mengejutkan!
Ustadz Abdul Somad, ulama kondang Indonesia, memberikan jawaban yang mengejutkan dalam salah satu ceramahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pernahkah Anda mendengar kisah pilu seorang istri yang ditinggal suaminya selama 4 tahun tanpa nafkah?
Hati pasti hancur dan gundah gulana memikirkan nasib rumah tangga. Tapi, tahukah Anda, apakah dalam situasi ini, talak otomatis jatuh?
Ustadz Abdul Somad, ulama kondang Indonesia, memberikan jawaban yang mengejutkan dalam salah satu ceramahnya.
Beliau menjelaskan bahwa dalam Islam, tidak ada ketentuan otomatis talak jatuh hanya karena suami meninggalkan istri selama 4 tahun tanpa nafkah.
"Talak itu ijab kabul, bukan karena ditinggalkan. Suami yang meninggalkan istri selama 4 tahun tanpa nafkah, itu dosanya besar. Tapi, talaknya tidak otomatis jatuh," jelas Ustadz Abdul Somad.
Bagaimana jika istri ingin menceraikan suami yang meninggalkannya?
Ustadz Abdul Somad menyarankan agar istri mengambil langkah hukum ke Pengadilan Agama. Di sana, hakim akan membantu menyelesaikan permasalahannya dengan adil dan sesuai syariat Islam.
"Istri yang ingin menceraikan suami yang meninggalkannya, bisa melalui proses cerai talak di Pengadilan Agama," ujar Ustadz Abdul Somad.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

