475 Napi di Jabar Terima Remisi, Tujuh Bebas

INILAH, Bandung- Hari raya Natal 2018, sebanyak 475 narapidana Lapas dan Rutan di Jabar menerima remisi Natal. Bahkan, tujuh di antaranya langsung menghirup udara bebas. 

475 Napi di Jabar Terima Remisi, Tujuh Bebas
Karutan Kelas IIB Depok, Bawono Ika Sutomo (tengah) beri selamat kepada napi yang dapat remisi
INILAH, Bandung- Hari raya Natal 2018, sebanyak 475 narapidana Lapas dan Rutan di Jabar menerima remisi Natal. Bahkan, tujuh di antaranya langsung menghirup udara bebas. 
 
Kadiv Pas Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris mengatakan para narapidana yang menerima remisi Natal ini dibagi dua, yakni remisi khusus satu dan dua. 
Yang mendapat remisi khusus dua mereka langsung bebas, sementara khusus satu mereka tetap harus menjalani sisa masa hukuman. 
 
"Total narapidana yang menerima remisi Natal tahun ini sebanyak 475 orang," katanya saat dihubungi, Selasa (25/12/2018). 
 
Ia menjelaskan, narapidana penerima remisi khusus satu di Jabar berjumlah sebanyak 468 napi dengan rincian penerima remisi sebanyak 15 hari 87 orang, 1 bulan sebanyak 307 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 55 orang dan 2 bulan sebanyak 19 orang. 
 
"Sementara untuk remisi khusus II atau langsung bebas, selama satu bulan sebanyak 4 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 2 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang," ujarnya.


Editor : inilahkoran