50 Persen Dana Bos Guru Honorer Terancam Tak Terserap

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 50 persen untuk guru dan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) honorer terancam tidak terserap oleh sekolah negeri.

50 Persen Dana Bos Guru Honorer Terancam Tak Terserap
Ilustrasi (okky adiana)

INILAH, Bandung - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 50 persen untuk guru dan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) honorer terancam tidak terserap oleh Sekolah Negeri karena terkendala persyaratan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang mengamanatkan guru honorer wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tercatat pada data pokok pendidik (dapodik) per Desember 2019.

Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan menyatakan, berdasarkan hasil pengamatan Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar, sebagian besar di tiap sekolah negeri belum memiliki NUPTK dan terdaftar di Dapodik, contohnya di Kota Bandung ada 12 ribu guru SD dan SMP yang belum memiliki NUPTK dan Dapodik.

Iwan menambahkan untuk mendapat NUPTK dan Dapodik guru honorer harus mendapat SK penugasan dari Kepala Daerah hal ini yang menghambat terbitnya NUPTK dan terdaftar di Dapodik.

“Mengenai hal ini  FAGI Jabar mengusulkan adanya aturan tersebut pada masa transisi di lakukan diskresi berikan kemerdekaan kepada kepala sekolah untuk memberikan honor dari BOS untuk guru honorer tanpa ada persyaratan NUPTK,” terang Iwan, Selasa (25/2/2020).

Di samping itu, jka aturan itu tetap diberlakukan maka dilakukan pergeseran honor bagi yang sudah memiliki NUPTK diberi honor dari BOS yang belum memiliki NUPTK diberi honor oleh pemerintah daerah tanpa harus mewajibkan memiliki NUPTK.

“Kami juga mendesak kepada Gubernur  serta Walikota atau Bupati untuk segera memberi SK Penugasan kepada guru Honorer sebagai persyaratan untuk mendapat UUPTK,” jelas Iwan.

Seperti apa yang terjadi di lapangan bahwa hampir 50 persen pengajar di sekolah merupakan guru honorer dikarenakan banyaknya guru PNS yang pensiun bahkan di sekolah unit baru  tidak seorang pun guru memiliki NUPTK dan hanya ada satu guru yang merupakan PNS. (okky adiana)


Editor : suroprapanca