52 Petugas Lapas Sukamiskin Dimutasi
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, sebanyak 52 petugas lapas langsung dimutasikan. Mereka dimutasi lantaran dianggap tak memiliki integritas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, sebanyak 52 petugas lapas langsung dimutasikan. Mereka dimutasi lantaran dianggap tak memiliki integritas.
Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Ibnu Chaldun mengaku perombakan di internal Lapas Sukamiskin dilakukan setelah pihaknya melakukan assessment terhadap para pegawai. Apalagi assesment langsung diinstruksikan MenmkumHAM.
"Jadi, kami dari Kanwil sudah melakukan langkah penyelenggaraan assessment yang dilakukan oleh eksternal," katanya di Lapas Sukamiskin, Selasa (18/12/2018).
Menurut Ibnu, ada 156 pegawai Lapas Sukamiskin yang dilakukan assessment. Setelah assessment, jumlahnya mengerucut dan menghasilkan 52 orang dianggap tak layak kembali bekerja di Lapas Sukamiskin.
Ibnu mengatakan, ke-52 petugas ini bertugas di bidang keamanan, pelayanan dan kesehatan. Mereka kini sudah dipindah ke beberapa lapas, rutan hingga rumbasan (rumah barang sitaan).
"Yang pasti mereka sudah tidak lagi bekerja di Lapas Sukamiskin," ujarnya.
Untuk mengatasi kekosongan tersebut, pihaknya mendapat bantuan tenaga sebanyak 24 orang dari Sekjen Kemenkum HAM. Dia meyakini pegawai yang ditempatkan kini memiliki integritas tinggi.
Kendati demikian, pihaknya menyebut Lapas Sukamiskin masih kekurangan tenaga. Pihaknya akan mengajukan ke Kemenkum HAM guna penambahan personel.
Editor : inilahkoran

