60 Persen Rentenir di Kota Bandung Terlembaga

Setelah bertugas selama satu tahun, Satgas Anti Rentenir telah menerima ribuan dan ratusan kasus. Menurut data yang dihimpun, 60 persen rentenir di Kota Bandung? justru berasal dari kelembagaan.

60 Persen Rentenir di Kota Bandung Terlembaga
INILAH, Bandung – Setelah bertugas selama satu tahun, Satgas Anti Rentenir telah menerima ribuan dan ratusan kasus. Menurut data yang dihimpun, 60 persen rentenir di Kota Bandung‎ justru berasal dari kelembagaan.
 
Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Saji Sonjaya menuturkan, banyak lembaga berbadan hukum seperti koperasi ‎justru melakukan praktek rentenir. Selain itu, banyak bermunculan lembaga pinjaman uang melalui aplikasi digital.
 
"Dari sekian banyak rentenir kita persentasikan 60 persen terlembaga sisanya perorangan. Kalau yang perorangan itu mereka sama sendiri, kalau terlembaga manajemen bagus ada debt collectornya, ada marketingnya, sekarang dengan marak online itu hanya tinggal legal atau ilegal," kata Saji di Plaza Balai Kota Jalan Wastukencana, Senin (7/1/2019).
 
‎Saji menyatakan, dalam hal ini kategori yang disebutkan sebagai rentenir yakni lembaga atau perorangan pemberi pinjaman dengan suku bunga dan perhitungannya dengan sangat besar. Sementara, peminjam yang baru dikatakan korban apabila tak sanggup melunasinya.
 
"‎Rentenir itu dibenci tapi dicari. Orang tidak mau disebut rentenir. Tidak ada dalam nomenklatur hukum, rentenir orang atau badan membungakan uang secara ilegal. Siapa sih korban? Sudah terjerat intimidasi tidak bisa bayar itu baru korban, kalau lancar itu penikmat," ujarnya.
 
Saji menambahkan, semua rentenir perorangan atapun lembaga pasti mematok bunga lebih dari 20 persen per bulan.‎
 
"Pinjaman 1 sampai 600 juta, ada kasus hutang pokok 248 juta sudah masuk 600 juta dan tagihanya tetap 248 juta. Bunga rata-rata 20 persen per bulan," cetusnya.
 
‎Sejak pertamakali diluncurkan pada 14 Desember 2017 silam, Saji mengungkapkan, hingga sekarang sudah masuk ribuan pengaduan. Namun karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sejumlah syarat yang ditentukan, hanya 150 pengaduan yang diadvokasi Satgas Anti Rentenir.
 
Saji menuturkan langkah advokasi ini yakni memberikan bantuan untuk melakukan mediasi antara korban dengan rentenir. Hasil dari mediasi ini secara maksimal yakni agar bungan di sisi hutang belum terbayarkan bisa dihapuskan.
 
"Setahun masuk pengaduan 1.171 pengaduan dari jumlah itu ofline datang langsung mengumpulkan berkas, KK, KTP dan rincian hutang, terus warga Kota Bandung kedua hutangnya di bawah 10 juta. Kalau ke beberapa rentenir kita hanya bantu maksimal ke 2 rentenir," jelasnya.
 
‎Penanganan lainnya, sambung Saji, Satgas Anti Rentenir akan mengupayakan untuk menutup hutang ke rentenir dengan mengambil pinjaman dari pihak lain yang memiliki bunga lebih ringan. ‎Bahkan beberapa diantaranya ada yang tidak memberlakukan bunga pinjaman karena dialokasikan dari dana sosial.
 
"Sisanya ada take over pengalihan hutang dengan mitra. Kalau keputusan take over mitra Satgas, ada ke Kopersi Sumber, Koperasi Bahagia, Koperasi Kebal, Baznas dan kita koordinasi ke BPR Kota Bandung," ungkapnya.
 
Saji menegaskan, selama ini ada salah kaparah perihal Satgas Anti Rentenir ‎akan menyelesaikan maslaah dengan menutup semua hutang korban. Namun, justru pihaknya hanya melakukan pendampingan dan mencoba menawarkan sejumlah solusi alternatif pelunasan hutang.
 
"‎Sebagian kita tolak karena tidak memenuhi persyaratanadministrasi dan hutang. Ada pending juga belum selesai dan konfirmasi. Hampir 40 persen kita dorong menyelesaikan mandiri. Kalau turun semua kewalahan paling kita dampingi satu atau dua kali," tandasnya.


Editor : inilahkoran