6000 Berkas Pemohon Sertifikat di ATR/BPN Kab Bandung Tak Rampung Sejak 2014
Warga pemohon sertifikat tanah adat di Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung mengeluhkan tak kunjung selesainya pengurusan sertifikat mereka. Tak hanya itu saja, karena tata administrasi yang buruk
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH,Bandung- Warga pemohon sertifikat tanah adat di Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung mengeluhkan tak kunjung selesainya pengurusan sertifikat mereka. Tak hanya itu saja, karena tata administrasi yang buruk, seringkali berkas pemohon yang telah didaftarkan hilang dan menjadi tanggungjawab pemohon.
Ade Sutaryat salah seorang kuasa pemohon sertifikat tanah adat di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung mengaku kecewa dengan pelayanan di kantor tersebut. Betapa tidak, 10 berkas permohonan sertifikat tanah adat yang diajukan pada 2016 lalu hingga penghujung 2019 ini tak tak jelas juntrungannya.
Kata dia, selama itu juga ia bulak balik ke kantor ATR/BPN untuk terus memperbaiki dan menambah persyaratan. Sampai sampai, kertas resi penerimaan berkas penuh dengan catatan kekurangan berkas yang harus dilengkapi.
"Saya ngurus 10 sertifikat tanah adat dari 2016 lalu sampai sekarang bulak balik enggak beres. Alasannya selalu saja kekurangan berkas, padahal kan logikanya ketika pertamakali kita daftar itu di lobi pemohon sudah melenggkapi berkas. Nah kalau ada yang kurang bisa dilengkapi lagi, setelah itu baru keluar resi pendaftaran. Dan anehnya kok persyaratan itu berbeda beda kayak enggak ada persyaratan berkas yang baku," kata Ade di halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (31/10/2019).
Selain berbelit belit, kata Ade, salah satu berkas permohonan sertifikat tanah adat yang telah didaftarkannya di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung itu hilang. Ironisnya, meskipun berkas itu hilang setelah didaftarkan di kantor tersebut, namun menjadi tanggungjawab pemohon. Artinya, pemohon harus mengurus surat kehilangan berkas ke pihak Kepolisian dan juga membuat kembali surat warkah ke kantor desa.
"Banyak berkas pemohon yang sudah didaftarkan dan diterima oleh petugas di kantor itu hilang. Dan itu jadi tanggungjawab kami sebagai pemohon, hal ini sangat merugikan kami sebagai masyarakat pemohon pelayanan," ujarnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Hadiat Sondara tak menampik berbagai permasalahan yang ada di kantornya. Menurutnya, sejak 2014 hingga penghujung 2019 ini pihaknya masih memiliki tungakan pekerjaan sebanyak kurang lebih 6000 berkas pemohon. Saat ini pihaknya tengah melakulan identifikasi permasalahan yang menyebabkan terhambatnya pelayanan pemohon sertifikat di kantornya itu.
"Saya akui memang banyak keluhan berkas tidak selesai karena perbaikan dan juga berkas hilang. Hal ini yang menjadi salah satu fokus perhatian saya, tapi saya minta waktu karena baru menjabat kurang lebih seminggu ini," kata Hadiat.
Terkait banyaknya keluhan pemohon yang kehilangan berkas setelah di daftarkan. Kata dia, sudah semestinya menjadi tanggungjawab pihaknya. Bukan menjadi beban pemohon untuk mengurus surat kehilangan dan lain sebagainya.
"Tata kelola administrasi juga menjadi perhatian saya. Dan menjadi pekerjaan saya untuk membenahi tata kelola administrasi, agar bisa lebih baik lagi," ujarnya.(rd dani r nugraha).
Editor : Bsafaat

