INILAH, Bandung- Tujuh terdakwa penganiaya suporter Persija Jakarta Haringga Sirla, hari ini Selasa (9/4/2019) bakal mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung.
Sidang pembacaan tuntutan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata. Ketujuh orang terdakwa, yakni Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Goni Abdurahman, Budiman, Ardiansyah, Joko Susilo, dan Cepy Gunawan.
"Iya, rwncananya hari ini pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Bandung," kata salah seorang kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya, Selasa (9/4/2019).
Para terdakwa dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.