827 Rumah di Kota Tasikmalaya Dapat BSPS 2026, Masing-Masing Terima Rp20 Juta

Sebanyak 827 rumah di Kota Tasikmalaya menerima BSPS 2026 senilai Rp20 juta per unit untuk membantu mewujudkan rumah layak huni.

827 Rumah di Kota Tasikmalaya Dapat BSPS 2026, Masing-Masing Terima Rp20 Juta
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan saat memberikan buku tabungan kepada penerima manfaat Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. N Nurohman

INILAHKORAN.ID - Sebanyak 827 unit rumah di Kota Tasikmalaya mendapatkan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 2026.

Masing-masing penerima BSPS mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta. Dari jumlah tersebut, Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan, sedangkan Rp2,5 juta digunakan untuk upah tukang.

Penyerahan buku tabungan kepada penerima bantuan BSPS dilakukan di Kantor Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu (16/9/2026).

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan, program BSPS menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan rumah layak huni sekaligus mendukung program nasional penyediaan tiga juta rumah.

"Alhamdulillah hari ini program Pak Presiden untuk tiga juta rumah yang layak huni terealisasi di Kota Tasikmalaya," kata Viman.

Menurut Viman, terealisasinya bantuan tersebut merupakan hasil kolaborasi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan pemerintah pusat.

"Jadi hasil kolaborasi dan koordinasi antara pemerintah kota dan pemerintah pusat, di Kota Tasikmalaya ada 827 unit yang mendapatkan bantuan program itu," ujarnya.

Viman menyebutkan, total bantuan untuk 827 unit rumah tersebut mencapai sekitar Rp16,5 miliar. Menurutnya, program BSPS tidak hanya berkaitan dengan perbaikan kondisi rumah, tetapi juga diharapkan berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat.

"Ini tentunya merupakan program untuk mengintervensi kemiskinan, kesehatan, dan intervensi juga di pendidikan, semuanya akan mendongkrak IPM di Kota Tasik," katanya.

BSPS Bersifat Stimulan

Viman menegaskan, dana Rp20 juta yang diterima masyarakat bersifat stimulan. Karena itu, penerima bantuan diharapkan melakukan swadaya untuk memenuhi kebutuhan perbaikan rumah yang tidak seluruhnya dapat ditanggung melalui bantuan pemerintah.

"Jadi yang Rp20 juta ini, Rp17 juta 500 untuk material, Rp2,5 juta untuk upah tukang, walaupun terlihat kecil, tapi ini merupakan stimulan dan swadaya sisanya," ujarnya.

Ia berharap masyarakat dan lingkungan sekitar turut membantu penerima manfaat agar proses perbaikan rumah dapat berjalan hingga selesai.

Selain itu, Viman meminta bantuan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Pembelian material dilakukan melalui rekening dan mekanisme yang telah ditentukan pemerintah bersama Bank BJB.

Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat memudahkan penerima sekaligus menjaga transparansi penggunaan anggaran.

"Ini juga mempermudah dan juga kedua transparan, dan menjaga juga agar supaya anggaran yang disalurkan itu dipastikan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan, dibelikan ke bahan, dan juga si rumahnya nanti jadi," katanya.

Viman menambahkan, Pemkot Tasikmalaya masih mengusulkan bantuan untuk rumah tidak layak huni lainnya. Sedikitnya 2.000 rumah disebut masih membutuhkan perbaikan dan telah diajukan untuk mendapatkan bantuan pada tahun berikutnya.

"Ada 2.000 yang sudah kita ajukan kembali, ada 2.000 yang masih butuh merehab rumah menjadi layak huni, itu kita ajukan untuk tahun depan," ujarnya.

Penerima BSPS Harus Lolos Verifikasi

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen P3KP Jawa Barat Muhammad Farras Handy Susetyo mengatakan, penerima BSPS harus melewati sejumlah tahapan verifikasi sebelum bantuan dicairkan.

Usulan penerima dapat berasal dari pemerintah daerah maupun lembaga. Selanjutnya, usulan tersebut diproses Kementerian PKP untuk pemeriksaan administrasi dan penentuan prioritas berdasarkan desil kesejahteraan.

"Diutamakan memang BSPS ini Desil 1-4 atau penghasilan di bawah UMP," kata Farras.

Usulan yang lolos verifikasi administrasi kemudian disampaikan kepada balai untuk dilakukan verifikasi faktual di lapangan.

Petugas memastikan kondisi rumah memenuhi kriteria tidak layak huni, antara lain dengan melihat struktur bangunan, luas rumah, hingga kondisi sanitasi.

"Ketika rumah itu tidak layak baru nanti akan kita masukkan di berita acara hasil verifikasi faktual, baru setelah itu, akan di-SK-kan, baru bisa dicairkan," ujarnya.

Farras menjelaskan, dana BSPS disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Penerima kemudian memilih toko material. Material yang dibeli akan diperiksa oleh tim pendamping dan koordinator untuk memastikan kesesuaian spesifikasi, jumlah, dan kualitas sebelum pembayaran dilakukan.

"Jadi tidak diambil cash, kita menghindari penyalahgunaan. Untuk upahnya nanti dibayarkan juga langsung ke tukangnya," katanya.

Ia menegaskan, penerima wajib menggunakan bantuan sesuai dengan peruntukannya. Apabila dalam pelaksanaan ditemukan penyalahgunaan, bantuan dapat dicabut dan dana dikembalikan ke kas negara.


Editor : Ahmad Sayuti