Abdul Rozaq Mengaku Kembalikan Rp1,6 Miliar ke KPK
Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim mengaku sudah mengembalikan Rp1,6 Miliar terkait dugaan pemberian dari Carsa ES ke kas negara melalui KPK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim mengaku sudah mengembalikan Rp1,6 Miliar terkait dugaan pemberian dari Carsa ES ke kas negara melalui KPK.
"Sudah saya kembalikan dalam tiga tahap, dan itu disarankan oleh penyidik KPK saat saya ditanya soal uang tersebut," katanya saat dihubungi via ponselnya, Minggu (23/2/2020).
Rozaq mengaku sudah menjelaskan soal uang Rp 1,6 miliar dari Carsa saat dirinya dihadirkan ke persidangan. Menurutnya, uang itu diberikan sebagai pembayaran jual beli rumah dan bisnis pohon mangga.
Menurutnya, uang Rp1,6 miliar dalam rekening itu dibuatkan oleh Carsa untuk pembayaran rumah dan bisnis mangga di lahan Perhutani, dan semua sudah dibuktikan di persidangan.
"Carsa memang sempat bilang kalau dia dapat proyek, mau kasih rejeki. Tapi hingga kasus ini ditangani, Carsa tidak pernah ngomong lagi dia mau kasih uang soal proyek, dan saya juga tidak pernah minta," ujarnya.
Abdul Rozaq Muslim merupakan anggota DPRD daerah pemilihan Jabar 12 yakni Kabupaten Indramayu, Cirebon dan Kota Cirebon. Selama jadi Anggota DPRD Jabar, ia kerap memperjuangkan anggaran banprov untuk dapilnya.
"Namanya anggota DPRD Jabar, sudah jadi tugasnya memperjuangkan anggaran untuk daerah pemilihan, seperti memperjuangkan banprov. Tapi saya tidak pernah meminta jatah jika anggaran banprov itu dicairkan ke kas daerah dapil saya," ujarnya.
Keterangan Abdul Rozaq itu sedikit banyak berkorelasi dengan keterangan Carsa saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, dua pekan lalu.
Ia mengakui memberikan rekening bank dan ada pemberian uang hingga Rp 1,6 miliar. Namun, diakuinya, itu terkait pembelian rumah dan bisnis mangga.
Carsa dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa KPK dalam kasus ini. Ia dinilai jaksa, terbukti memberi suap untuk mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu kepada Bupati Indramayu Supendi dan dua anak buahnya di Dinas PUPR, Wempy dan Omarsyah. (Ahmad Sayuti)
Editor : Bsafaat


