Achmad Nugraha Resmi Jabat Pimpinan DPRD Kota Bandung
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Tedy Rusmawan melantik Achmad Nugraha dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Tedy Rusmawan melantik Achmad Nugraha dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan. Sebelumnya, Achmad Nugraha berhalangan hadir lantaran yang bersangkutan menunaikan ibadah haji.
Tedy mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan terkait ketidakhadiran Wali Kota Bandung dalam pengucapan sumpah/janji pimpinan oleh Achmad Nugraha.
"Pak Wali Kota sedang bertugas menyampaikan presentasi terkait pengelolaan sampah di Penang, Malaysia. Itu izinnya dari gubernur dan kementerian. Jadi selama proses terpenuhi, enggak ada masalah yang prinsipil," ujar Tedy seusai memimpin Sidang Paripurna, Rabu (16/10/2019).
Tedy menjelaskan, berdasarkan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pimpinan DPRD Kota Bandung terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua. Sementara untuk seluruh anggota DPRD Kota Bandung berjumlah 45 orang.
"Untuk itu, perlu ditetapkan satu orang lagi sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bandung yaitu Bapak Achmad Nugraha yang sebelumnya berhalangan saat pengucapan sumpah/janji," jelas Tedy.
Diketahui, Achmad Nugraha menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung dari PDIP, berdasarkan Surat dari Wali Kota Bandung Nomor 170/3606-Bag.Pem tanggal 10 Oktober 2019 perihal Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024, yang disertai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 170/Kep.827-Pemksm/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2019-2024. (okky adiana)
Editor : suroprapanca

