Ada Oknum Jaksa Minta THR ke Kantor Pemerintahan, Ini Respon Kajati Jabar
Kajati Jabar Asep N Mulyana meminta kepada Pemprov Jabar atau pemerintah daerah tidak melayani jika ada permintaan THR mengatasnamakanKejati
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mendapat adanya pengaduan dan informasi, terkait dugaan dengan permintaan THR dan bantuannya oleh oknum Jaksa dan pegawai di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Informasi tersebut langsung direspon oleh Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana. Ia pun meminta pihak manapun untuk tidak mengindahkan adanya permintaan THR tersebut.
"Mengingatkan kepada seluruh pihak baik itu di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah di Kab/Kota se-Jawa Barat, BUMN, BUMD dan swasta maupun seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar tidak melayani permintaan THR maupun bantuan lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Asep, dalam rilis yang diterima wartawan, pada Senin 18 April 2022.
Baca Juga: Kejati Jabar Telusuri Uang Hasil Pemerasan Oknum Auditor BPK di Bekasi
Asep memastikan akan memproses hukum siapapun mereka-mereka, yang meminta serta memberikan uang dalam bentuk THR dan bantuan dengan tujuan gratifikasi.
"(Permintaan THR dan bantuan) Merupakan kegiatan pungli dan melanggar hukum," ucapnya.
Ia pun membuka layanan pengaduan bagi instansi maupun perorangan, yang mendapati, melihat atau mengalami tindak pungli.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Gerakan Pramuka Kota Bandung, Seorang Kadis dan Dosen Diperiksa Kejati Jabar
"Apabila ada oknum atau siapapun yang menatasnamakan pimpinan dan institusi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang minta THR dan bantuan lainnya agar segera melaporkan hal tersebut ke Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Nomor 082246469007 atau ke email [email protected] serta ke kanal pengaduan https://lapdu.zonaintegritas.id/form/f/kt-jawa-barat," pungkasnya. (Cear Yudistira)
Editor : inilahkoran

