Ade Sarip Resmi Jadi Wali Kota Bogor
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Syarif Hidayat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bogor mulai Senin (8/4/2019) hingga Wali Kota dan Wakil Wali Ko
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Syarif Hidayat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bogor mulai Senin (8/4/2019) hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih Bima Arya-Dedie A Rachim dilantik akhir April 2019.
Ade mengisi kekosongan jabatan pasca berakhirnya masa jabatan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Usmar Hariman periode 2014-2019, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa yang diserahkan di Gedung Sate, Bandung pada Jumat (5/4/2019) lalu.
Ade menyatakan siap mengemban tugas sebagai kepala daerah sementara sambil menunggu pelantikan Bima Arya-Dedie A Rachim pada akhir April mendatang.
"Tidak boleh ada kekosongan jabatan. Saya tidak kaget ketika dipanggil Sekda Provinsi untuk penyerahan SK di Bandung. Karena Pak Wali sudah menyampaikan hal ini dari jauh-jauh hari," ungkap Ade saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bogor, Sabtu (6/4/2019) malam.
Ade berharap Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Bogor berjalan kondusif. Pasalnya, pelaksanaan pesta demokrasi tersebut terjadi saat dirinya mengemban amanah menjadi orang nomor satu di Kota Bogor.
"Kami berusaha agar kondusif. Insya Allah bisa. Harus aman, damai, dan ceria," tambahnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, selain Kota Bogor, hal serupa berlaku untuk Kabupaten Ciamis. Pengangkatan Plh dilakukan untuk menjaga kelancaran serta kondusifitas pemerintahan daerah. Masa jabatan kepala daerah Kota Bogor berakhir pada Minggu (7/4/2019) dan Kabupaten Ciamis berakhir Sabtu (6/4/2019).
Menurut Iwa, penyerahan formulir berita berdasarkan pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Disebutkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," tuturnya.
Iwa menekankan, kewenangan pelaksana harian kepala daerah berbeda dengan pelaksana tugas kepala daerah. Berdasarkan undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Plh tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran," tuturnya.
Iwa menegaskan, dua Plh Kota Bogor dan Ciamis harus mampu menjaga kondusivitas daerah dan konsolidasi internal pemerintahan di daerah masing-masing. Hal ini agar proses pemerintahan dan pembangunan tidak terhambat dan pelayanan publik dapat terus berjalan optimal.
"Terutama di tengah kondisi politik menjelang pelaksanaan dan pasca pemilu," pungkasnya.
Editor : inilahkoran

