ADPMET Percepat Realisasi PI 10% Aceh Utara
Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) berupaya untuk mempercepat realisasi penerima dan pengelolaan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung-Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) berupaya untuk mempercepat realisasi penerima dan pengelolaan hak Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara. Manfaat PI 10 persen agar bisa langsung dirasakan masyarakat Aceh Utara.
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tantangan dan Peluang Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara,” digelar di Hotel Kriyad, Banda Aceh, belum lama ini.
FGD diikuti Koordinator BUMD Migas ADPMET Begin Troys, Unsur BUMD seperti PT Pema dan anak perusahaan PT Pase Energi Migas (PEM) dan anak perusahaan. Adapun dari unsur pemerintah setempat dihadiri Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Risawan Bentara.
Baca Juga: Doa Berpakaian, Lengkap Arab dan Terjemah
Koordinator BUMD Migas ADPMET Begin Troys menanggapi, serius proses pengalihan PI 10 persen blok B yang belum terealisasi. Pihaknya akan mengadvokasi untuk mengakselerasi realisasi daerah penghasil Migas di ujung barat Indonesia tersebut.
Sebagai arahan Ketua Umum ADPMET Ridwan Kamil, hak PI di daerah penghasil migas bertujuan agar daerah bisa merasakan langsung dampak positif pengelolaan PI. Lainnya juga untuk pembangunan di daerah.
“Ketua Umum ADPMET, Bapak Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat meminta kami mendampingi proses percepatan pengalihan PI 10% bagi daerah penghasil, khususnya Aceh,” kata Begin Troys yang juga Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar (MUJ) ini saat memandu sesi FGD dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Demo Mahasiswa Aliansi Cipayung Plus di Garut Tuding Rezim Tamak dan Culas
Sekadar diketahui, MUJ merupakan BUMD Jabar yang menjadi pionir dalam pengelolaan Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) sejak 2019 dalam implementasi Permen ESDM No 37 Tahun 2016.
Direktur Utama PEM Azman Hasballah, mengatakan, PEM diberi mandat Gubernur Aceh menjadi pengelola dan penerima PI 10% Wilayah Kerja (WK) B melalui surat Nomor 542/15275, tertanggal 8 September 2021. PEM kemudian mendelegasikan anak perusahaannya yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Pase Energi NSB (PE NSB) sebagai pengelola PI 10 persen.
Menurut Azman, PEM maupun anak perusahaannya sudah tiga kali mengajukan proses uji tuntas dan akses data kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis dalam proses tersebut.
Baca Juga: Amalan Ramadhan, Dzikir Penghapus Dosa Satu Keluarga, Ustadz Adi Hidayat: Lakukan Setelah Tahajud
“Berdasarkan permen ESDM 37/2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data Wilayah Kerja B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan. Namun, sampai saat ini dari pihak kami PEM maupun anak usaha PE NSB belum mendapatkan petunjuk teknis terkait permohonan kami untuk dapat melakukan uji tuntas dan akses data," kata dia.
Azman berharap, pelaksanaan FGD dapat mengakselerasi realisasi PI 10 persen WK B, agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat Aceh Utara.
Sekadar diketahui, Kontrak Bagi Hasil WK B yang dimulai pada 1 September 1967 dikelola oleh Mobil Oil Indonesia yang bergabung dengan Exxon sebagai Operator pertama. WK B pernah mencapai puncak produksi hingga 3.400 MMSCFD, sehingga menjadi satu kontributor dalam sejarah kejayaan industri migas di Aceh.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Jumat 8 April 2022: Elsa Kembali Depresi, Al Akan Beri Pembalasan Pada Ricky?
Masa pengelolaan Exxon Mobil Indonesia seharusnya berakhir pada 2018. Hanya saja, pada 2015, lewat kebijakan anorganik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi 100 persen Blok B dan North Sumatera Offshore.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2021, PT PHE resmi mengalihkan pengelolaan kepada PT Pema Global Energi (PGE) anak perusahaan dari PT PEMA yang menjadi peristiwa membanggakan masyarakat Aceh setelah 44 tahun wilayah kerja itu beroperasi.
Direktur PT PGE Teuku Muda Ariaman menyampaikan, bahwa surat permohonan izin buka dara sudah disampaikan ke Badan Pengelola Migas Aceh pada 5 April 2022. Harapannya melalui FGD ini percepatan proses pengalian PI bisa segera terwujud. “Semua memiliki semangat yang sama, untuk mempercepat proses sesuai ketentuan yang ada. Terdekat ini adalah melakukan uji tuntas setelah izin buka data diberikan,” kata Teuku Muda.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Jumat 8 April 2022: Elsa Kembali Depresi, Al Akan Beri Pembalasan Pada Ricky?
Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Risawan Bentara menambahkan, momentum bersejarah yang perlu dimanfaatkan daerah dalam mengelola potensi migas di Aceh. Sebuah momentum bagi daerah Aceh Utara atas penantian puluhan tahun untuk turut serta mengelola blok migas diwilayahnya, terutama blok B, masih ada sisa untuk masyarakat khususnya Aceh Utara.
"Berkaca dari daerah penghasil migas lainnya, manfaat PI bisa di optimalkan, seperti di Jawa Barat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), keterlibatan di bisnis migas lainnya, pelibatan SDM lokal, transfer knowledge, pemanfaatan produksi gas untuk mendukung ketahanan energi Aceh Utara, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah,” katanya pada kesempatan sama.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melakukan penandatanganan kerja sama antara BUMD Migas kedua daerah, pada 26 Desember 2021. Salah satu poin kerja samanya adalah pengembangan potensi energi di Provinsi Aceh salah satunya pengalihan hak PI 10 persen.***
Editor : inilahkoran

