Aher-Demiz Kompak Tak Tahu Draf Persetujuan Substansi RDTR Bekasi

Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan mantan Wagub Jabar Dedi Mizwar kompak belum pernah melihat surat rekomendasi persetujuan substansi Raperda RDTR Bekasi terkait Meikarta. Keduanya pun mengaku baru melihat saat diperlihatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aher-Demiz Kompak Tak Tahu Draf Persetujuan Substansi RDTR Bekasi
Foto: Bambang Prasethyo

INILAH, Bandung - Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan mantan Wagub Jabar Dedi Mizwar kompak belum pernah melihat surat rekomendasi persetujuan substansi Raperda RDTR Bekasi terkait Meikarta. Keduanya pun mengaku baru melihat saat diperlihatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek Meikarta kepada Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (3/1/2020).

Sidang yang dipimpin Daryanto menghadirkan tujuh orang saksi, yakni mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, mantan Wagub Jabar Dedi Mizwar, Kadis PUPR Cimahi M Nur Kuswandana, dosen ITB yang juga mantan Asda Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jabar Deny Djuanda, M Idrus (swasta), dan  mantan ajudan sekda Jabar Nur Hakim Ramdani.

Awalnya, Penuntut Umum (PU) KPK menanyakan kepada Aher dan Demiz soal harus adanya persetujuan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) di area yang akan dibangun perumahan atau apartemen Meikarta di  Kabupaten Bekasi.

”Kawasan yang akan dibangun (Meikarta) masuk ke kawasan Metropolitan, dan harus ada persetujuan dari Pemprov karena ada Perdanya. Tapi pemprov sifatnya hanya rekomendasi, soal izin itu kewenangan Pemkab Bekasi,” kata Aher sapaan Ahmad Heryawan.

Makanya, lanjut Aher, saat peluncuran apartemen Meikarta sempat dihentikan karena zona yang akan dibangun selain masuk kawasan metropolitan ada juga sebagian yang masuk area pertanian. Kemudian muncullah permohonan rekomendasi.

”Apakah persetujuan substansi Raperda RDTR akhirnya keluar dan ditandatangi saksi (Aher) sampai saat ini,” tanya PU KPK Ferdian Adi Nugroho.

”Sampai saat ini tidak keluar, dan saya pun tidak pernah menandatanganinya,” ujarnya.

PU KPK kemudian memperlihatkan draf persetujuan substansi Raperda RDTR dari Gubernur Jabar yang dibagian kanan kirinya sudah dibubuhi paraf. Aher pun mengaku belum pernah melihat sebelumnya dan baru tahu ada draf tersebut.

”Baru lihat sekarang, makanya saya belum pernah mendatanganinya,” katanya.

Hal senada diungkapkan Wakil Gubernur Jabar Dedi Mizwar. Dia mengaku baru melihat draf persetujuan substansi Rapeda RDTR saat diperiksa oleh penyidik KPK. Buktinya, dalam draf itu tidak ada parafnya.

”Pak gubernur itu mau tantadangani kalau ada paraf saya. Itu kan gak ada paraf saya,” tandasnya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani