Ahli Pidana Polda Jabar Sebut Ijazah dan Facebook Bisa Dijadikan Alat Bukti
Alhi pidana yang dihadirkan Polda Jabar menyebutkan facebok dan izajah Pegi Setiawan bisa dijadikan bukti kuat dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang praperadilan lanjutan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 4 Juli 2024.
Sidabng praperadilan Pegi Setiawan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon dalam hal ini tim hukum Polda Jabar.
Polda Jabar sendiri, menghadirkan ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono. Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Agus menyebutkan jika surat-surat atau dokumen hingga akun facebook, dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.
"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," ujar Agus.
Kemudian soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016. Agus ditanyai soal apakah surat itupun dapat dijadikan alat bukti. Agus menjawab, surat tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti.
"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu," ucapnya.
Sementara itu, soal akun Facebook yang dijadikan penyidik sebagai alat bukti, Agus menjawab hal itu dapat dijadikan Sebagai alat bukti.
"Jadi memang akun Facebook itu bisa saja di kualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," jawab Agus.
"Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti," tambahnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti
