Ini Kata Kriminolog Soal Putusan Hakim di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Kriminolog atau Pakar Hukum Pidana Unisba Nandang Sambas mengatakan, putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan Pegi Setiawan tidak bersalah itu melegitimasi pandangan masyarakat bahwa Polda Jabar salah tangkap.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kriminolog atau Pakar Hukum Pidana Unisba Nandang Sambas mengatakan, putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan Pegi Setiawan tidak bersalah itu melegitimasi pandangan masyarakat bahwa Polda Jabar salah tangkap.
Nandang menuturkan, selama sidang praperadilan Pegi Setiawan berlangsung itu tim kuasa hukum Polda Jabar tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pegi yang ditangkap merupakan Pegi Perong kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Kalau merujuk pada putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang baru dibacakan itu benar, ternyata dia salah tangkap karena memang tadi informasi yang diperoleh penyidik tidak confirm atau keliru," ujar Nandang saat dihubungi, Senin 8 Juli 2024.
Termasuk dengan alat bukti yang dipaparkan, dimana menurutnya tidak ada kekuatan yang dapat menunjukan bahwa Pegi telah melakukan tindakan melanggar hukum dalam kasus tersebut.
"Apa yang menunjukan bahwa ini Pegi? Ijazah? Itu kan hanya menunjukan bahwa betul itu namanya Pegi yang terlibat dalam kasus, itu betul kalau itu, ada ijazah ada raport ada yang lainnya. Itu hanya meng-clear-kan nama Pegi bahwa dia itu Pegi, ini alamatnya di sini.Tapi terlibat atau tidak terlibat itu yang belum muncul," ucapnya.
Nandang melanjutkan, kemungkinan Polda Jabar memang tidak asal tangkap. Namun diakuinya, kekeliruan terjadi karena tidak ada bukti yang kuat.
"Sehingga akhirnya ada nama Pegi tangkap, ada dugaan-dugaan, hanya dugaan itu tidak didukung dengan bukti yang cukup, tadi keterlibatan," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Nandang, seharusnya Tim Kuasa Hukum Polda Jabar bisa menerangkan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Apa keterlibatannya dalam kasus Vina itu, apakah dia itu, hanya betul terlibat atau tidak terlibat? atau bagaimana? itu yang harus di inikan (terangkan)," ucapnya.
Soal hasil putusan sidang praperadilan pembunuhan Vina dan Eky, Nandang berpandangan bahwa Hakim Eman Sulaeman sudah melakukan pertimbangan, sebelum akhirnya memutuskan putusan tersebut.
"Secara umum hakim betul-betul sudah mempertimbangkan apa yang muncul atau terbukti di pengadilan dan (hakim) berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda itu memang terdapat kekeliruan," ucapnya.
"Ini kembali lagi praperadilan bukan bicara menilai tentang barang alat buktinya tapi prosedur terkat dengan perolehan barang buktinya atau alat buktinya," sambungnya.
Bahkan berdasarkan pengamatannya, kesalahan prosedur ini bukan terjadi pada saat ini saja, tapi sejak kasus pembunuhan Vina dan Eky ditangani pada 2016 silam.
"Kalau saya cermati sudah ada beberapa kejanggalan, (maka) di beberapa media saya pernah menyampaikan hati-hati penyidikan itu pintu pertama dan pintu utama," ucapnya.
Apabila sejak awal ada kekeliruan, ia mengatakan, kasus ini akan seterusnya mengalami kekeruhan.
"Ibarat kali air kalau dari hulunya sudah keruh kebawahnya juga keruh.Salah satunya adalah terkait dengan penangkapan Pegi khussnya. Kan Pegi itu kan nampaknya error in persona," ujarnya.
Sebagai informasi, error in persona atau exceptio in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan mengenai seseorang. Dan dalam kasus ini pihak Polda diduga tidak memenuhi prosedur dalam penetapan DPO.
"Tidak jelas, namanya Pegi ada, tapi bungkuleukanana (wujud nyata) kata orang Bandung mah, orangnya yang mana? Apa buktinya? Tidak ada, padahal katanya dari beberapa pernyataan Pegi itu adalah orang yang punya peran yang sangat besar terhadap kasus itu, tapi apa perannya? Buktinya apa? Perannya disebutkan dia memperkosa, menganiaya sampai membonceng dan lain-lain apa buktinya?" tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

