Saksi Ahli Untungkan Polda Jabar Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Tim Bidang Hukum Polda Jabar mengaku dengan dihadirkan saksi ahli pidana Prof Suhandi Cahaya dari Universitas Jaya Baya, Jakarta menjadi momentum baik untuk kepolisian dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tim Bidang Hukum Polda Jabar mengaku dengan dihadirkan saksi ahli pidana Prof Suhandi Cahaya dari Universitas Jaya Baya, Jakarta menjadi momentum baik untuk kepolisian dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky.
Dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 3 Juli 2024 itu dibahas mengenai materi putusan pengadilan hingga kasasi. Menurutnya, saksi ahli menyebutkan hal itu merupakan salah satu alat bukti untuk melakukan penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
"Jadi ada pertanyaan pertanyaan seperti hakim, masalah putusan PN, kemudian banding, kemudian kasasi, tadi saya tanyak apakah tergolong alat bukti mana, ya surat. Kemudian diperjelas lagi sama anggota saya, ada tertuang kalimat, istilahnya menyebut nama, itu juga merupakan putusan inkrah. Itu merupakan satu poin alat bukti," ucap Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani usai sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Menurutnya, saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut bersifat netral. Oleh karenanya, dia berharap ada saksi ahli lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Ahli harus konsisten, masalah praperadilan ini bukti formil bukan menyangkut materi. Posisi ahli netral, karena keterangan ahli bukan untuk kasus ini saja, tapi bisa untuk keterangan kasus lain. Jadi sangat menguntungkan kami," kata dia.
Di samping itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan kepada hakim untuk dapat menghadirkan Rudiana ayah dari korban Rizky. Namun hal itu ditolak oleh Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat.
"Saya keberatan, karena sudah ada kuasanya. Saya tidak menghadirkan karena ini bukan sidang pokok. Praperadilan hanya menguji bukti formil syarat formil yang dimiliki penyidik seperti apa," jelas dia.
Editor : Doni Ramdhani

