Sidang Lanjutan Ade Yasin, Adu Saksi Ahli Jaksa dan Kuasa Hukum di PN Bandung

Dalam sidang lanjutan Ade Yasin kali ini, kuasa hukum terdakwa Ade Yasin menghadirkan satu orang saksi ahli di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Senin 29 Agustus 2022.

Sidang Lanjutan Ade Yasin, Adu Saksi Ahli Jaksa dan Kuasa Hukum di PN Bandung
Pada sidang lanjutan Ade Yasin, jaksa dan kuasa hukum adu saksi ahli di PN Bandung, Senin 29 Agustus 2022. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Dalam sidang lanjutan Ade Yasin kali ini, kuasa hukum terdakwa Ade Yasin menghadirkan satu orang saksi ahli di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Senin 29 Agustus 2022.

Seorang saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Ade Yasin yakni Arsan Latif. Inspektur IV Itjen Kemendagri itu dihadirkan di PN Bandung dalam sidang lanjutan Ade Yasin.

Dari informasi yang didapat, Arsan Latif diketahui sering memberikan pendampingan percepatan APBD di berbagai daerah di Indonesia. 

Baca Juga : Resmikan Sekretriat Baru, Repdem Kota Bogor Siap Berjuang Untuk Kemenangan Hattrick PDI Perjuangan

Arsan Latif juga dikenal sebagai salah satu perumus PP Nomor 12 Tahun 2019. PP ini mengatur mengenai lingkup keuangan daerah yang meliputi antara lain pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, JPU KPK menghadirkan Wiryawan Chandra Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai saksi ahli. Wiryawan juga dikenal pengajar hukum administrasi negara.

Dalam perkara ini, sudah ada 39 saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Baca Juga : Ruang Riung Reang Karinding, Bersatunya Seniman Musik Tradisional di Bogor

Para saksi yang dihadirkan mulai dari pegawai BPK, sekretaris daerah (sekda), pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, KONI hingga Kadin dan para pengusaha.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani