Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara, Menghadirkan Saksi Ahli

Pengadilan Bale Bandung, melanjutkan sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dengan terdkawa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara kembali  pada Senin (2/1/2023).

Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara, Menghadirkan Saksi Ahli
Pengadilan Bale Bandung, melanjutkan sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dengan terdkawa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara kembali  pada Senin (2/1/2023)./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Bale Bandung, melanjutkan sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dengan terdkawa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara kembali  pada Senin (2/1/2023).

Persidangan lanjutan ini, menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia, Floradianti. Dalam memberikan kesaksiannya, ahli menjelaskan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang didakwakan kepada terdakwa.

Menurut dia, untuk menerapkan pasal TPPU diharuskan agar menerapkan azas pembuktian terbalik atas kasus itu yakni berupa penyitaan aset atas hasil kejahatan dilakukan dengan pembuktian tindak pidana asalnya terlebih dahulu.

"Jadi harus dibuktikan?" tanya Kuasa Hukum dari Irfan, Rendra T. Putra.

"Semua harus dibuktikan unsurnya," ujar Flora.

Flora pun melanjutkan penjelasannya soal pasal 372 dan Pasal 378. Dari penjelasan tersebut, Rendra sebagai kuasa hukum terdakwa mengatakan pasal 372 dan Pasal 378 bakal sulit dibuktikan atas perkara yang menjerat kliennya.

"Kalau pun itu terjadi, tentu ini larinya perdata. Kan seperti itu disampaikan. Jadi ada kemungkinan kasus ini masuk ranah perdata juga," ujar dia.*** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana