Dua Saksi Ahli Sebut Pertemuan BPK Dan Ade Yasin Wajar Untuk Perbaikan

Wiryawan Chandra, yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dihadirkan oleh jaksa, dalam persidangan kasus suap BPK Jabar, dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/8/2022).

Dua Saksi Ahli Sebut Pertemuan BPK Dan Ade Yasin Wajar Untuk Perbaikan
Wiryawan Chandra, yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dihadirkan oleh jaksa, dalam persidangan kasus suap BPK Jabar, dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/8/2022). /INILAH-Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Wiryawan Chandra, yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dihadirkan oleh jaksa, dalam persidangan kasus suap BPK Jabar, dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/8/2022).

Dalam memberikan kesaksiannya, Wirawan menyebutkan bahwa adanya pertemuan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran dalam perkara dugaan suap mengenai opini wajar tanpa pengecualian (WTP), melainkan pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.

"Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya saat hadir secara daring dalam sidang yang dipimpin ketua hakim Hera Kartiningsih.

Menurut dia, BPK dalam kasus ini berpendapat, jika lembaga tersebut  memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.

"Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi," terang Wiryawan.

Sementara saksi ahli lainnya, yakni Arsan Latif dari Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif perbaikan laporan keuangan ialah hal wajib untuk pemerintah setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI.

"Jika kepala daerah tidak memeperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan," kata Arsan.

Ia kemudian menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut menjadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP.

"Setau saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini," ujarnya.

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartiningsih ini sebelumnya sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK, dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. (Caesar Yudistira)*** 


Editor : JakaPermana