Dakwaan TPPU Terhadap Eks Ketua DPRD Jabar Terbantahkan

Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU, anggota DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty menghadirkan dua saksi ahli.

Dakwaan TPPU Terhadap Eks Ketua DPRD Jabar Terbantahkan

INILAHKORAN, Bandung - Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU, anggota DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty menghadirkan dua saksi ahli.

Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang Irfan Surnagera, yakni Widiada Gunakaya dan Toto yang merupakan dosen perguruan tinggi hukum di Kota Bandung, Mereka hadir sebagai saksi meringankan di PN Bale Bandung, Senin 9 Januari 2023. 

Kehadiran sebagai penyeimbang penjelasan saksi ahli JPU mengenai unsur-unsur pidana dan perdata, termasuk unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya itu.

Dari keterangan saksi ahli dalam persidangan kali ini,  mengenai dakwaan penuntut umum telah dijelaskan bahwa kalau memang tidak terbukti unsur pasal 372 dan pasal 378, maka tidak diperlukan lagi pembuktian untuk TPPU terhadap kliennya itu.

Dengan begitupun, lanjut Rendra, unsur TPPU ini seyogianya tidak boleh berdiri sendiri, Jaksa pun wajib membuktikan dakwaannya.

“Jika dakwaannya tidak bisa dibuktikan, maka TPPU-nya tidak ada. Kemudian, jika TPA (tindak pidana asal) tidak ada, saksi ahli menyampaikan harusnya terdakwa terbebas dari dakwaan,” ucap Rendra T. Putra selaku penasihat hukum terdakwa Irfan Suryanagara,, usai persidangan.

Rendra mengatakan dalam keterangan saksi ahli juga diterangkan jika kasus yang telah diilustrasikan penasihat hukum, termasuk perkara perdata karena kental dengan perikatan persekutuan.

“Tadi saksi ahli hukum perdata juga menjelaskan jika perkara murni perdata, maka seharusna diperiksa dan diadili menggunakan mekanisme perdata sesuai KUHPerdata,” tutur Rendra. (Cesar Yudistira)

Baca Juga : Petani Kabupaten Bandung Dapatkan Bantuan Bibit Buah untuk Pangan dan Konservasi


Editor : Ahmad Sayuti