Saksi Ahli Batal Hadir, Sidang Terdakwa KPK Gadungan Ditunda Tahun Depan
Persidangan perkara pegawai atau penyidik KPK gadungan pada Kamis sore, 19 Desember 2024 ditunda ke awal Tahun 2025 mendatang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Persidangan perkara pegawai atau penyidik KPK Gadungan pada Kamis sore, 19 Desember 2024 ditunda ke awal Tahun 2025 mendatang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.
Hal itu, karena dua orang saksi ahli yaitu ahli pidana dan ahli bahasa yang rencananua dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak bisa menghadiri sidang karena alasan tertentu.
Hari persidangan pun diganti pada Kamis, 2 Januari mendatang, dan persidangan Yusuf Sulaeman akan dikebut karena masa penanahannya akan habis pada Rabu, 29 Januari hingga sidang setidaknya paling lambat diputus atau divonis 10 hari sebelum masa penahannya habis.
Kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman yaitu Berto Tumpal Harianja pun kecewa akan penundaan sidang, karena JPU dianggap kurang berkordinasi dengan saksi ahli.
"Kami kecewa karena menunggu dari pagi hingga sore, namun saksi ahli tidak hadir. Saya melihat JPU kurang berkordinasi dengan saksi ahli yang bakal dihadirkan di persidangan," ujar Berto Tumpal Harianja kepada wartawan.
Berto Tumpal Harianja meminta keterangan saksi ahli nantinya tidak dibacakan, dan saksi ahli harus hadir di persidangan selanjutnya.
"Saksi ahli harus hadir di persidangan selanjutnya, karena kami akan menguji keahliannya, apakah bersertifikat dan lainnya hingga bisa dikatakak layak menjadi saksi ahli," pinta Berto Tumpal Harianja.
Ia menjelaskan setelah agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, maka agenda selanjutnya ialah menNghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Yusuf Sulaeman.
Namun, ia belum mau mengungkapkan nama - nama saksi yang bakal hadir dari pihaknya untuk meringankan terdakwa Yusuf Sulaeman.
"Nama - nama saksi yang meringankan masih belum dipastikan, masih melihat situasi dan kondisi," tukas Berto Tumpal Harianja.***
Editor : JakaPermana

