Ajukan Gugatan ke PTUN, Staff Ahli Bupati Bandung Barat Pertanyakan SK Baru Rotasi Empat Pejabat
Polemik rotasi mutasi terhadap empat pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada 2 September 2024 kembali memasuki babak baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Polemik rotasi mutasi terhadap empat pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada 2 September 2024 kembali memasuki babak baru.
Pasalnya, Staff Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rini Sartika mengajukan gugatan terkait rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
Gugatan yang dilayangkan Rini Sartika itu sudah teregistrasi dengan nomor perkara 180/G/2024/PTUN.BDG tanggal 26 November 2024, dengan tergugatnya adalah Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat.
Adapun gugatan yang dilayangkan terkait kasus kepegawaian itu kini sudah memasuki tahapan dismissal atau proses pemeriksaan dan penyeleksian berkas.
Mantan Kepala Bappelitbangda itu mempertanyakan keluarnya surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.
"Kami menduga SK baru ini untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya, yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Rini kepada wartawan, Kamis 19 Desember 2024.
Rini menjelaskan, SK baru tersebut terungkap pada saat dismissal atau proses pemeriksaan dan penyeleksian berkas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu 18 Desember 2024.
Pada dismissal sebelumnya, sambung Rini, hanya menerima Petikan Keputusan Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bandung Barat No 560.
"Gugatan ke PTUN kita sedang dalam proses pengajuan. Baru kita tahu ada SK perubahan. Yang saya tahu itu terakhir ada petikan perubahan SK nomor 560. Baru pada saat di PTUN kemarin baru kita ditunjukkan SK-nya," jelasnya.
"Kenapa sebelumnya tidak pernah dikasih ke saya, katanya sudah diberikan tapi saya tidak pernah menerima SK baru itu," sambungnya.
Tak cuma itu, Rini juga menyayangkan tidak dicabutnya SK rotasi mutasi oleh Pj Bupati Bandung Barat. Padahal, SK tersebut dinilai cacat hukum karena tidak berpedoman kepada aturan yang ada.
"Malah yang diubah dengan SK baru dengan dalih perpanjangan Pertek yang sudah habis masa berlaku sebelum keluar SK pertama," ujarnya.
Dengan keluarnya SK baru ini, sambung Rini, malah semakin menunjukkan bahwa rotmut eselon II berbau kepentingan pihak tertentu.
"Dalam SK baru ini juga merupakan bagian tak terpisahkan dari SK sebelumnya. Jadi SK yang lama kalau seperti itu masih berlaku kalau tidak diubah," katanya.
Rini menyebut, Pj Bupati tidak mencabut dan membatalkan melainkan hanya mengubah. Padahal, di SK sebelumnya tidak ada Pertek.
"Jadi ini bukan merubah tapi menambahkan. Kalau menambahkan hal yang baru pertek. Tapi seperti ini (pertek baru) rotmut saya, pelantikan dulu baru pertek," sebutnya.
"Katanya pertek perpanjangan, kalau perpanjang ada jeda waktu dua bulan kosong dari tanggal masa berlaku kalau mengacu pertek yang lama," ucapnya.
Seharusnya, kata Rini, pembatalan pencabutan SK yang lama dengan prosedur perizinan yang dipersyaratkan. Seperti pertek yang berlaku dan surat Kementerian.
Selain itu, Rini juga mempersoalkan dalih human error atas cacatnya administrasi rotasi mutasi tersebut, yang juga masuk dalam berita acara pemeriksaan inspektorat jenderal Kemendagri.
Pasalnya, sejauh ini tidak ada upaya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dalih tersebut. Padahal seharusnya jika pejabat melakukan kelalaian dalam penyusunan administrasi maka harus ada tindakan sanksi.
"Terkait human error yang disampaikan kepada Kemendagri. Dalam surat yang dikeluarkan Kemendagri itu muncul human eror," ujarnya.
"Saya pertanyakan human eror ini apa siapa bagaimana dan apa tindak lanjutnya. Human eror terkait pengetikan, kenapa bisa terjadi human eror, terus siapa yang mengetiknya. Lalu tindakannya apa karena dia merugikan dan menyalahi aturan," pungkas Rini.
Pendamping Hukum (PH) Rini Sartika, M. Isa Fajri mengatakan proses dismissal gugatan yang diajukan oleh kilennya terkait rotmut eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat masih berjalan.
Menurutnya, apabila produk hukum yang diajukan ke pengadilan benar produk tergugat dalam hal ini Bupati Bandung Barat, maka gugatannya akan diterima oleh hakim PTUN.
"Konteks gugatannya adalah perbaikan administrasi dalam sistem pemerintahan. Karena pemerintah yang membuat Undang-Undang (UU) dia yang menetapkan dan mengkaji, tapi mereka sendiri tidak menerapkan sistem ini dengan baik kepada internalnya maupun kepada eksternal.
"Karena kalau mekanisme sesuai dengan Undang Undang kita gak jadi soal. Tapi yang kita sayang kalau membuat, merubah dan merencanakan sesuatu tanpa dasar," sambungnya.
Isa menyebut, yang pihaknya anggap cacat adalah SK-nya dan petikan yang ada di dalamnya. Menurutnya, tata cara berlakunya dan diselenggarakan kapan kalau itu sesuai tidak menjadi soal.
"Yang mau kita adalah keadilan dan kebenaran yang hakiki. Kalau a ya a, kalau b ya b dan c ya c. Sehingga harus diketahui proses ini dilakukan di PTUN ada satu sikap yang berbeda dari persidangan yang lain," tambah Isa.
Dijelaskan Isa, dismissal bakal dilanjutkan pada tanggal 24 Desember 2024. Namun pihaknya berharap Pj Bupati Bandung Barat segera menyadari atas kekeliruan dalam proses rotmut pejabat eselon II tersebut,
"Kemarin yang hadir dari bagian hukum Pemkab Bandung Barat ada dua orang. Sebelumnya BKPSDM KBB. Pertemuan selanjutnya tanggal 24 Desember 2024. Mudah-mudahan menjadi kebaikan bersama sebelum gugatan dibacakan oleh pengadilan," ungkapnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi terhadap empat pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat pada 2 September 2024 lalu diduga tidak sah.
Pasalnya, dalam Surat Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kepala. 560 - BKPSDM/2024 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Tinggi Pratama tersebut tidak dimasukkan Persetujuan Teknis atau Pertek.
Sehingga, SK Bupati Bandung Barat tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan yang diamanatkan untuk pelaksanaan rotasi mutasi.***
Editor : JakaPermana

