Ahmad Dhani Ajukan Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa

Dhani Ahmad Prasetyo bakal menjalani sidang lanjutan kasus mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahmad Dhani Ajukan Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa
Foto: Net

INILAH, Surabaya – Dhani Ahmad Prasetyo bakal menjalani sidang lanjutan kasus mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mengagendakan pembelaan atas tuntutan satu tahun dan enam bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam persidangan sebelumnya.

Sidang yang rencananya digelar Selasa (7/5/2019) pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Raden Anton Widyopriono. Persidangan hari ini sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan hakim Anton dalam sidang sebelumnya. “Sidang ditunda pada Selasa 7 Mei 2019,” ucap Anton dalam sidang sebelumnya.

Sementara dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan bahwa suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya.

JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan. Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas ujaran idiot yang dia lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden. (beritajatim.com)
 


Editor : DeryFG