AHY Siap Amankan Putusan Presiden Prabowo Soal 4 Pulau Aceh
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap mengamankan apa yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto, soal empat pulau di Aceh yang menjadi sorotan beberapa hari terakhir.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap mengamankan apa yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto, soal empat pulau di Aceh yang menjadi sorotan beberapa hari terakhir.
Keputusan Presiden Prabowo yang memutuskan bahwa empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek tetap milik Aceh, harus diamankan.
“Saya rasa apa yang sudah menjadi keputusan Bapak Presiden Prabowo Subianto ya harus kita amankan, kita kawal, kita cegah segala polemik yang bisa memicu benih-benih permusuhan,” kata AHY di Sesko TNI, Kota Bandung, Selasa 17 Juni 2025.
Menurutnya, menjaga perdamaian di Aceh adalah tugas sejarah bangsa yang tidak bisa dikompromikan. AHY mengingatkan bahwa proses menuju rekonsiliasi di Aceh telah ditempuh dengan susah payah selama puluhan tahun.
“Kita tahu, menjaga perdamaian dan keamanan di Aceh itu kita itiarkan selama bertahun-tahun. Jadi harus benar-benar kita jaga dengan baik,” ucapnya.
AHY juga menyinggung potensi bahaya, jika sengketa lahan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk membenturkan sesama warga.
“Saya rasa kita sudahi kalau ada hal-hal yang bisa membentur-benturkan sesama anak bangsa. Ini menjadi tugas kita semua, termasuk TNI tentunya,” kata dia.
AHY mengungkapkan, bahwa dirinya memiliki pengalaman langsung dalam menjaga keamanan di Aceh.
“Saya sendiri pernah bertugas dulu di Aceh sebagai seorang perwira muda. Dan saya jelas ingin Aceh semakin maju, semakin sejahtera, damai, dan benar-benar kita bisa membangun suasana kehidupan yang rukun satu sama lain,” ucapnya.
Sebelumnya, masalah empat pulau ini menjadi polemik setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.***
Editor : JakaPermana

