Ajay Pasrah Dengarkan Pembacaan Putusan Hakim Soal Kasus Suapnya
Hari ini Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna akan jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (23/8/2021).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Hari ini Wali Kota cimahi nonaktif ajay M Priatna akan jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (23/8/2021).
Sebelumnya ajay dituntut JPU KPK hukuman 7 tahun 7 tahun penjara. Dia dikenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 12 huruf a tentang suap dan pasal 12 huruf B tentang garatifikasi.
sidang putusan rencananya digelar di ruang utama secara offline dan dipimpin majelis hakim Sulistiyono.
Majelis hakim secara bergiliran tengah membacakan pembuktian sebelum amar putusan dibacakan oleh hakim ketua. ajay sendiri ya.g mengenakan kemeja putih panjang terlihat khusyuk mendengarkam uraian pembuktian yang dibacakan hakim anggota Lindawati.
Sebelumnya, Jaksa Penunttut Umum (JPU) KPK menuntut Wali Kota cimahi nonaktif ajay M Priatna hukuman 7 tahun penjara. ajay dituntut dua pasal sekaligus, yakni suap dan gratifikasi. Dia juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Budi Nugraha menyatakan ajay terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp 300 juta, subsider kurungan enam bulan. ajay pun diharuskan membayar uang pengganti Rp 7.9 miliar dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Dalam pertimbangannya, Budi menyeb utkan hanya ada satu hal yang meirngankan dan dijadikan pertimbangan dalam memberikan tuntutan, yakni ajay sama sekali belum pernah dihukum.
”Yang memberatkan, ajay tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak berterus terang dan terdakwa mempengaruhi dan mengintimidasi saksi-saksi,” ujarnya.
Editor : JakaPermana

