Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Segera Disidangkan 

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna, Hutama Yonathan. Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi pun segera disidangkan. 

Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Segera Disidangkan 
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. (Antara Foto)

INILAH, Cimahi- Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna, Hutama Yonathan. Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi pun segera disidangkan. 

Dilimpahkannya berkas Hutama dibenarkan Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandunh Yuniar R. 

"Benar kemarin (Senin) sore jaksa KPK telah melimpahkan berkas atasnama Hutama Yonathan yang merupakan pemberi (suap)," katanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (2/2/2021). 

Baca Juga : Sportivitas, Prestasi, dan Disiplin Ditempa di UKM Taekwondo Universitas Kebangsaan

Karena baru masuk kemarin, lanjutnya, perangkat persidangannya baru akan ditentukan hari ini, seperti majelis hakim, panitera pengganti, begitu juga jadwal persidangan belum keluar.

"Perangkat persidangannya baru ditentukan hari ini," katanya. 

Ia menjelaskan, jika majelis sudah ditunjuk dengan paniteranya. Biasanya jika semua sudah lengkap, kemungkinan minggu depan sidang perdana sudah bisa dilaksanakan. 

Baca Juga : Oded Pastikan Sudah Tidak Ada Persoalan di TPU Cikadut

Seperti diketahui Hutama merupakan terdakwa penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dalam perkara suap perizinan di Kota Cimahi, Tahun Anggaran 2018-2020.

Halaman :


Editor : Bsafaat