Penyuap Wali Kota Cimahi Nonaktif Segera Disidangkan
Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna, Hutama Yonathan. Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi pun segera disidangkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cimahi- Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna, Hutama Yonathan. Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi pun segera disidangkan.
Dilimpahkannya berkas Hutama dibenarkan Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandunh Yuniar R.
"Benar kemarin (Senin) sore jaksa KPK telah melimpahkan berkas atasnama Hutama Yonathan yang merupakan pemberi (Suap)," katanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (2/2/2021).
Karena baru masuk kemarin, lanjutnya, perangkat persidangannya baru akan ditentukan hari ini, seperti majelis hakim, panitera pengganti, begitu juga jadwal persidangan belum keluar.
"Perangkat persidangannya baru ditentukan hari ini," katanya.
Ia menjelaskan, jika majelis sudah ditunjuk dengan paniteranya. Biasanya jika semua sudah lengkap, kemungkinan minggu depan sidang perdana sudah bisa dilaksanakan.
Seperti diketahui Hutama merupakan terdakwa penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dalam perkara Suap perizinan di Kota Cimahi, Tahun Anggaran 2018-2020.
Hutama didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hutama dan Ajay sebagai tersangka pada 28 November 2020. Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sed
Editor : Bsafaat

