Akhir Hidup Mantan Kepala Desa Cidokom, Dari Tipikor hingga Sukamiskin
Tatang, mantan Kepala Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor yang sempat dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kisah hidup seorang mantan kepala desa harus berakhir di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Tatang, mantan Kepala Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor yang sempat dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Kabar duka itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, serta Kepala Seksi Pidana Khusus Ate Quesyini Ilyas. “Ya, kami sudah dapat tembusan kabar itu. Karena kasus Tipikornya sudah inkracht dan hukuman kurungan pidananya, kewenangan penuh ada di Lapas Sukamiskin,” ujar Denny kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menambahkan, Tatang meninggal lebih dari 30 hari lalu. Hadijana, Kepala DPMD, menyebut kabar itu berasal dari Pemdes Cidokom. “Meninggal dunianya sekitar 40 hari lalu, kabarnya saat berada di dalam Lapas Sukamiskin,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Tatang mengembuskan napas terakhir pada 12 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB di RS Hermina Arcamanik, Kota Bandung. Penyakit jantung menjadi penyebab kematiannya, meski sebelumnya ia sempat berolahraga tenis lapangan di dalam Lapas.
Tatang dikenal sebagai sosok yang terjerat kasus penyelewengan dana desa. Dugaan penyimpangan meliputi dana desa tahap 3 tahun anggaran 2021, bantuan keuangan infrastruktur desa (Sami Sade) tahun 2021, dan dana desa tahap 1 tahun 2022, dengan total kerugian negara mencapai Rp598.128.977.
Kasus ini membuat Tatang harus menghadapi jeruji besi. Sat Reskrim Polres Bogor menjeratnya pada 2024 dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tipikor, yang bisa mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun kurungan penjara.***
Editor : Gin gin T Ginulur

