Terima Suap Empat Pegawai BPK Jabar Disidangkan

Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, gelar persidangan perkara kasus suap yang terdakwanya merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jabar.

Terima Suap Empat Pegawai BPK Jabar Disidangkan
Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, gelar persidangan perkara kasus suap yang terdakwanya merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jabar./ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, gelar persidangan perkara kasus suap yang terdakwanya merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jabar.

Ada empat orang yang duduk sebagai terdakwa, diantaranya, Anton Merdiansyah, Kepala Subauditorat Jabar III dan tiga pemeriksa di BPK RI Jabar, masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Mereka didakwa menerima suap dari lingkup Pemkab Bogor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa kempatnya menerima hadiah atau janji berupa uang berjumlah Rp1.935.000.000,00.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (7/9/2022).

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000,00 dari Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat," ujar JPU, dalam dakwaannya.

Adapun uang suap itu, diterima para terdakwa secara bertahap sejak Oktober 2021 sampai April 2022 disejumlah tempat berbeda di kawasan Bogor dan Bandung.

Uang suap tersebut, diterima para pegawai BPK, guna mengkondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Adapun para terdakwa diduga telah menerima uang masing-masing, Hendra menerima
sebesar Rp520 juta, Anton Rp. 25 juta dan Rp. 350 juta, Arko Rp. 195 juta dan Gerri 195 juta.

Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagai mana dakwaan pertama.

Para terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua. (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana