Akibat Skandal, Facebook Didenda Rp70 Triliun

Komisi Perdagangan Federal AS atau FTC resmi menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Facebook atas skandal Cambridge Analytica dan kasus-kasus kebocoran data serupa.

Akibat Skandal, Facebook Didenda Rp70 Triliun
Ilustrasi/Net

INILAH, San Francisco - Komisi Perdagangan Federal AS atau FTC resmi menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Facebook atas skandal Cambridge Analytica dan kasus-kasus kebocoran data serupa.

Mengutip The Verge, FTC mengharuskan Facebook membayar denda sebesar US$5 miliar atau sekitar Rp70 triliun. Ini merupakan sanksi terberat yang pernah dijatuhkan oleh FTC sepanjang sejarah.

Denda tersebut juga 20 kali lebih besar dari hukuman pelanggaran privasi dan keamanan data konsumen, yang pernah terjadi di seluruh dunia.

FTC menjatuhkan sanksi berat itu karena menganggap Facebook telah terbukti lalai melindungi privasi serta data pribadi pengguna, yang kemudian bocor dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Selain lalai, perusahaan raksasa jejaring sosial itu juga terbukti memanfaatkan nomor telepon pengguna untuk kepentingan iklan dan menyalahgunakan sistem pengenalan wajah atau face recognition dalam platform Facebook.

Tidak hanya membayar denda, FTC juga mengharuskan Facebook untuk menerapkan sistem keamanan dan mekanisme privasi terbaru yang lebih transparan. Salah satunya dengan menciptakan sebuah mekanisme untuk mengulas dan menelisik sisi privasi pengguna di seluruh produk yang diciptakan Facebook, baik perangkat lunak, kebijakan, layanan, maupun sistem teranyar di platformnya.

Produk-produk ini juga harus dinilai kelayakan sistem perlindungan data penggunanya oleh sang CEO Facebook secara internal, bersama dengan para asesor pihak ketiga.

Halaman :


Editor : Bsafaat