Alhamdulillah, 39 Eks Karyawan PDJT Sudah Terima Sebagian Hak-hak
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menuturkan bahwa dirinya sudah menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima pembayaran sebagian hak-hak dari 39 eks karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT). Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menuturkan bahwa dirinya sudah menyaksikan penandatanganan berita acara serah terima pembayaran sebagian hak-hak dari 39 eks karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT). Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2023.
"Ya, betul. Penandatangan secara langsung dilakukan oleh Direktur Perumda Transportasi Pakuan (PTP) Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya dan kuasa hukum eks karyawan PDJT Kota Bogor, Sampe Roy L Sianipar, di Paseban Punta, Balai Kota kemarin," ungkap Hery kepada wartawan pada Kamis 8 Agustus 2024.
Hery melanjutkan, dirinya mengapresiasi dan berharap semua proses berjalan lancar sehingga kondisi PTP Kota Bogor menjadi sehat dan lebih baik.
"Doakan Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor sehat terus agar segera bisa menyelesaikan persoalan yang ada," terang Hery.
Sementara itu, Direktur Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya memaparkan, penandatanganan kemarin merupakan tindak lanjut putusan kasasi MA Republik Indonesia PHI Nomor 1014 K/PDT.Sus-PHI/2023, tanggal 26 September Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara serah terima.
"Berdasarkan surat kuasa tanggal 5 Agustus 2024, diserahkan berupa uang sebesar Rp400 juta untuk pembayaran 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor. Pembayaran ini diberikan kepada kuasa hukum yang telah menerima kuasa dari para 39 eks karyawan," terangnya.
Rachma melanjutkan, dalam menjalani proses yang cukup panjang, PTP telah menempuh beberapa skema pembayaran dan yang lainnya. Namun, hanya dari pendapatan yang paling memungkinkan.
"Maka satu-satu cara adalah meningkatkan pendapatan yang dalam prosesnya tidak serta merta cepat. Kami dengan dukungan Pemkot Bogor berupaya semaksimal mungkin untuk terus meningkatkan pendapatan," jelas Rachma.
Ia membeberkan, untuk 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor yang menerima pembayaran, tentunya yang memiliki landasan hukum yang berkekuatan hukum tetap melalui putusan MA. Kepada jajaran Pemkot Bogor maupun pihak terkait lainnya, dirinya menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan dalam proses penyelesaian permasalahan yang ada dan juga terhadap perkembangan PTP ke depan.
"Akhirnya kami mendapatkan titik temu dari proses dan musyawarah yang berjalan, kami bisa melaksanakan agenda pembayaran sebagian. Mudah-mudahan kedepan ada keberlangsungan penyelesaian permasalahan yang ada,” pungkas Rachma.
Editor : Ahmad Sayuti

