Alhamdulillah, Kab Bandung Punya Layanan Terpadu Satu Atap untuk Pekerja Migran
Bupati Bandung, Dadang M. Naser meresmikan Gedung Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Bandung khusus penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri di Taman Kopo Indah (TKI) I, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/12/2019) sore.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH,Bandung - Bupati Bandung, Dadang M. Naser meresmikan Gedung Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Bandung khusus penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri di Taman Kopo Indah (TKI) I, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/12/2019) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang Naser mengatakan, keberadaan LTSA ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Sebelumnya, penyaluran tenaga kerja luar negeri dari Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Jawa Barat.
"Sekarang bisa di sini. Ini untuk melayani warga di Bandung Raya, tapi tentu prioritas warga Kabupaten Bandung. Jadi, untuk masalah kemudahan membuat passport, kejelasan negara yang akan dituju, pekerjaan yang akan didapat, itu akan lebih pasti dan jelas di sini. Dengan biaya serelatif mungkin, hanya biaya-biaya resmi, tidak boleh dan biaya nonresmi," kata Dadang, di Margahayu Minggu (22/12/2019).
Melalui LTSA ini, kata Dadang, masyarakat akan lebih dimudahkan juga soal pengurusan SKCK, kemudian soal kesehatan, keimigrasiannya, lalu yang berurusan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) seperti ada yang tidak lengkap terkait data administrasi kependudukannya bisa diurus di LTSA.
"Saya harapkan nanti penyuluh tenaga kerja di setiap kecamatan harus mampu masuk ke tingkat desa. Sehingga mampu mengirim tenaga kerja ke Korea, Jepang, Australia, Taiwan, fokusnya di empat negara dulu. Kalau ke Hongkong dan Cina tidak direkomendasikan dulu didamping ke Eropa," ujarnya.
Menurutnya, adanya LTSA ini juga bisa meminimalisir kasus penjualan manusia. Ia juga mengimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan informasi pencari tenaga kerja luar negeri yang bergentayangan ke desa-desa. "Itu pasti ilegal, makanya bisa ditanyakan ke LTSA ini sebagai lembaga yang resmi," katanya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung, Rukmana menambahkan, adanya LTSA ini berarti nantinya tidak ada satupun warga Kabupaten Bandung yang akan berangkat ke luar negeri tanpa diketahui LTSA.
"Karena LTSA ini lembaga yang efektif, efisien transparan, dan tanpa pungli. Prosesnya dari mulai mendaftarkan, sampai kepada pembinaan akhir sebelum keberangkatan. Nanti langsung ke bandara," ujarnya.
Rukmana menuturkan terkait proses LTSA ini akhirnya bisa resmi dilunching, bermula dari komitmen yang dilakukan oleh Pemkab Bandung, Badan Nasionak Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2016 lalu.
"Kenapa prosesnya sampai tiga tahun, karena ada komitmen yang harus dilaksanakan oleh Kabupaten, Provinsi dan BNP2TKI. Kami sudah melaksanakan nih semua pada 2016, gedung sudah ada, SDM sudah disiapkan dan lainnya. Namun, komitmen yang satu belum dilaksanakan oleh Provinsi karena menyangkut penganggaran yaitu pembelian alat untuk imigrasi. Itu kami tunggu, baru keluar dalam Bangub 2019. Baru kami laksanakan beli peralatan dan lainnya, selesailah September 2019. Barulah kami launching," katanya. (rd dani r nugraha).
Editor : Bsafaat

