Alhamdulillah, Kemenag KBB Perbolehkan Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid dengan Merapatkan Shaf

Kemenag KBB memperbolehkan umat muslim untuk menggelar sholat tarawih berjamaah dengan merapatkan saf selama Ramadhan

Alhamdulillah, Kemenag KBB Perbolehkan Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid dengan Merapatkan Shaf
Kemenag KBB memperbolehkan umat muslim menggelar sholat tarwaih berjamaah di masjid Ramadhan tahun ini dengan merapatkan shaf tapi tetap mematuhi Prokes.

INILAHKORAN, Ngamprah - Kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kelonggaran aktivitas, termasuk dalam pelaksanaan sholat tarawih berjamaah di masjid pada bulan suci Ramadhan 1443 H mendapat sambutan baik dari berbagai pihak.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Ismail mengaku, pihaknya menyambut baik kebijakan kelonggaran aktivitas sholat tarawih berjaamaah di masjid dari Menteri Agama dan Presiden RI tersebut.

Kendati demikian, pihaknya meminta agar masyarakat harus memperhatikan penerapan protokol  kesehatan dan kelengkapan vaksinasi yang harus rampung pada tahap tiga atau booster saat melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid.

Baca Juga: Hard Gumay Peringatkan Crazy Rich Berinisial GS, Sebut Bisa Bernasib Seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan

"Ini yang lebih aman untuk kita saat melakukan sholat tarawih berjamaah," katanya.

Menurutnya, suasana Ramadhan tahun ini merupakan momentum yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya di KBB.

"Ini menjadi momentum untuk meluapkan kerinduan masyarakat dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan," tuturnya.

Ia menegaskan, agar masyarakat mengikuti anjuran tersebut. Pasalnya, daerah-daerah lain pun tentunya tidak akan lepas dari anjuran Presiden terkait kelengkapan vaksinasi.

Baca Juga: Kota Bandung Berstatus Endemi, Dewan Dorong PTM 100 Persen Dilakukan

"Ketika memang sudah melakukan vaksinasi booster, otomatis shaf bisa dirapatkan karena merupakan anjuran," ujarnya.

Ia menilai, jika vaksinasi booster sudah dilakukan maka ini merupakan ikhtiar dzohir pemerintah melalui vaksinasi.

"Sementara ikhtiar bathin melalui doa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dengan cara shaf dirapatkan karena merupakan salah satu bagian dari kesempurnaan ibadah sholat," ujarnya.

Ia pun meyakini, apabila keduanya dilakukan kondisi pandemi COVID-19 ini bisa segera diangkat oleh Allah Subahanahu Wa Ta'ala.

Baca Juga: Resmi Jadi Pasangan Suami Istri, Agensi Bagikan Foto Pernikahan Hyun Bin dan Son Ye Jin

"Terkait dengan kebijakan itu, kita tetap mengacu pada instruksi Menag karena kita merupakan pelaksana yang mengikuti arahan dari pusat," ujarnya.

Ia menuturkan, seluruh Kemenag yang ada di Indonesia itu satu komando karena sifatnya vertikal dan tentunya Menteri Agama pun akan mengutamakan kemaslahatan umat.

"Tidak akan ada kebijakan yang tidak ada nilai positifnya untuk masyarakat," tuturnya.

Sebagai langkah untuk menindaklanjuti kebijakan dari Kemenag pusat tersebut, sambung dia, pihaknya bakal memberikan surat edaran melalui penyuluh Kemenag.

"Kita edarkan melalui kepala KUA ditiap kecamatan dan tentunya berkoordinasi dengan Muspika dan MUI yang ada di kecamatan," pungkasnya.*** (agus satia negara).

 


Editor : inilahkoran