Aliansi Buruh Jawa Barat dan SBSI 1992, Perjuangkan Aspirasi dan Jaga Kondusivitas
Sebenarnya masih ada agenda besar demokrasi bangsa Indonesia, yaitu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada Oktober sekarang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Setelah selesai pengambilan sumpah jabatan serta pelantikan anggota DPR dan MPR RI periode 2019 -2024, sebenarnya masih ada agenda besar demokrasi bangsa Indonesia, yaitu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada Oktober sekarang.
Di sinilah, harga diri bangsa Indonesia dipertaruhkan. Presiden terpilih dan wakilnya akan dilantik untuk menjadi pemimpin bangsa, mencapai cita- cita luhur menuju masyarakat adil makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk itu, Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) dan DPD SBSI 1992 menyatakan, pihaknya bersikap tegas untuk tetap menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.
Hal itu di katakan Ketua Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) Ajat Sudrajat, saat ditemui di kantor DPD SBSI 1992, di Komplek Perumnas Cijerah 1 Blok 3, Kelurahan Cijerah, Kota Bandung, Sabtu (5/10/2019).
Ajat mengatakan, meskipun sejauh ini tuntutan buruh belum terealisasi oleh pemerintah secara nasional terkait UU No 13 Tahun 2013 tentang Tenaga Kerja dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, namun pihaknya tetap mengedepankan kepentingan bangsa yang jauh lebih besar dalam lima tahun mendatang.
“Tuntutan demo nasional kemarin di DPR RI membuktikan buruh punya hak suara. Buruh ikut menentukan nasib bangsa Indonesia. Untuk itu, saya himbau jaga kondusivitas jelang pelantikan presiden,” tegas Ajat.
Meski tuntutan isu nasional buruh terus bergejolak, termasuk penolakan kenaikan iuran BPJS. Namun, pihaknya tetap konsisten mengawal kebijakan pemerintah, seperti halnya mengamankan hasil pesta demokrasi.
“Tidak ada kepentingan politik di dalam buruh, kita netral hanya menyuarakan aspirasi para buruh. Tidak ada kepentingan lain selain menuntut hak kami,” katanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pihaknya tetap menuntut Pemprov Jabar untuk merevisi perda serta menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) yang merugikan buruh.
“Adanya penetapan Upah Minimal Provinsi (UMP) ini bisa dijadikan alasan pengusaha untuk tidak menaati aturan UMSK. Hal inilah yang bisa menimbulkan disabilitas upah,” tegasnya.
Mengenai dampak program Citarum Harum terkait perusahaan yang terkena sanksi, pihaknya meminta Pemprov Jabar lebih bijak menyikapi permasalahan. Sebab, tetap saja buruh yang dikorbankan oleh dampak sanksi tersebut.
Perlu diketahui, pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk menuntut dan menyuarakan aspirasi buruh. Untuk itu, Ajat meminta anggota dewan ikut merealisasikan hak buruh di seluruh Indonesia.
“Tidak menutup kemungkinan, setelah pelantikan presiden, selama tuntutan kami belum diterima, kami buruh akan tetap turun ke jalan. Menyuarakan kepentingan hak buruh di seluruh pelosok Tanah Air. Itu pasti!” pungkas Ajat. (sur)
Editor : suroprapanca

