Andai Ahmad Basarah Digugat Partai Berkarya, DPD PDIP Jabar Melawan
INILAH, Bandung - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDIP Jawa Barat menyatakan siap membentengi Ahmad Basarah dari jeratan hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDIP Jawa Barat menyatakan siap membentengi Ahmad Basarah dari jeratan hukum.
Sikap tersebut merupakan respons dari rencana Partai Berkarya yang akan melaporkan juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin tersebut. Basarah dinilai melakukan sebuah fitnah atas pernyataanya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto adalah 'Guru Korupsi' di Indonesia.
Kepala Badan Bantuan hukum dan Advokasi DPD PDIP Jabar Rafael Situmorang menilai, pernyataan Ahmad Basarah bukan suatu kebohongan publik.
"Itu fakta, bahwa kasus Soeharto seperti kita ketahui itu bergulir dan pernah di persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan," ujar Rafael di Kantor DPD PDIP Jabar, Jalan Laswi, Kota Bandung, Sabtu (1/12).
Diketahui, Soeharto telah diajukan ke persidangan atas dugaan korupsi pada tujuh yayasan yang dipimpinnya Pada 31 Agustus 2000. Namun terdakwa dalam keadaan sakit.
Demikian atas penilaian Tim Penilai Kesehatan Soeharto, yang dibentuk Kejaksaan Agung, dinyatakan bahwa Soeharto tidak layak diajukan ke persidangan.
"Waktu itu meminjam tempat sidangnya di Departemen Pertanian cuma waktu itu karena Soeharto dianggap sakit anfal tidak bisa dihadapkan di persidangan," jelasnya.
Namun kasus pidana tersebut ditutup dengan keluarnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Mei 2006 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 1 Agustus 2006.
Setelah itu, pada 9 Juli 2007, Kejaksaan Agung menggugat Soeharto secara perdata. Yayasan Supersemar termasuk yang digugat jaksa.
Hasilnya, pengadilan melalui berbagai putusan mulai Putusan PN sampai putusan peninjauan kembali (PK) menyatakan Yayasan Supersemar terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum. MA menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun ke negara.
"Dan salah satu yang disita yaitu Graha Granadi yang dipakai oleh Partai Berkarya, itu sudah terkonfirmasi bukan lagi tuduhan itu sudah putusan pengadilan," kata Rafael.
Maka, lanjut dia, apa yang disampaikan oleh Ahmad Basarah itu bukan fitnah. Pihaknya akan melawan andaikata Partai Berkaya melaporkan Wasekjen PDIP tersebut.
"Kami siap melawan siap bukan hanya bertahan tapi menyerang kita lapor balik memang itu bukan fitnah itu bener Itu sudah terbukti," pungkas Rafael.
Sebelumnya, Ahmad Basarah menyampaikan pemberantasan korupsi di Indonesia baru gencar dilakukan usai era Orde Baru atau setelah Soeharto lengser. Sehingga bangsa kita memiliki PR besar untuk 'mencuci piring' dari tradisi korupsi pada zaman yang lalu.
"Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai Tap MPR Nomor 11 tahun 1998 itu mantan presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya pak Prabowo," ujar Basarah, di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018) lalu.
Editor : inilahkoran

