Anggota DPR Dukung Revisi UU Pemilu Berdasarkan Kebutuhan Objektif

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berdasarkan kebutuhan objektif dan tidak direvisi setiap lima tahun sekali.

Anggota DPR Dukung Revisi UU Pemilu Berdasarkan Kebutuhan Objektif
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (antara)

INILAH, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berdasarkan kebutuhan objektif dan tidak direvisi setiap lima tahun sekali.

Dia berharap revisi UU Pemilu yang diinisiasi Komisi II DPR dan sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), bisa dioptimalkan sehingga tidak untuk jangka lima tahunan saja.

"Komisi II sudah mempunyai komitmen dan itu sudah kami bangun dengan harapan revisi UU Pemilu ke depan harus 'continuity' dan didorong berdasarkan kebutuhan objektif demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga : MUI: Fatwa Sinovac Terbit Sebelum Presiden Jokowi Divaksinasi

Hal itu dikatakan Guspardi menanggapi pernyataan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta DPR RI tidak merevisi UU Pemilu demi kepentingan politik jangka pendek. PSI menilai ada tendensi ke arah tersebut jika melihat sejumlah poin yang hendak direvisi dari UU Pemilu.

Guspardi mengatakan jangan sampai demokrasi Indonesia dicederai dengan praktik revisi regulasi demi kepentingan jangka pendek partai politik atau siapa pun.

Dia setuju apabila UU Pemilu tidak direvisi setiap lima tahun sekali, dengan harapan revisi yang diajukan saat ini bisa dioptimalkan tidak untuk jangka lima tahunan saja.

Baca Juga : Petani, Pahlawan Pangan yang Tak Mengenal "WFH"

Politikus PAN itu menilai UU Pemilu idealnya punya jangka waktu panjang bukan mengakomodasi situasi tertentu dan kepentingan tertentu mengikuti siklus lima tahunan.

Halaman :


Editor : suroprapanca