MUI: Fatwa Sinovac Terbit Sebelum Presiden Jokowi Divaksinasi

Ketua MUI Masduki Baidlowi mengatakan fatwa terkait kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sinovac akan terbit sebelum tanggal vaksinasi terhadap Presiden.

MUI: Fatwa Sinovac Terbit Sebelum Presiden Jokowi Divaksinasi
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi. (antara)

INILAH, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi mengatakan fatwa terkait kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sinovac akan terbit sebelum tanggal vaksinasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Januari.

“Uji lapangannya sudah tuntas. Jadi memang harus menunggu,” kata Masduki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin tersebut mengatakan saat ini tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI masih bekerja untuk menerbitkan fatwa halal bagi vaksin buatan China tersebut.

Baca Juga : Epidemiolog: Informasi Utuh dan Komprehensif Tantangan Vaksinasi

“Saat ini, MUI tinggal menunggu pelaksanaan sidang fatwa terkait vaksin Sinovac,” tambahnya.

Sebelumnya, Masduki mengatakan Pemerintah akan memulai vaksinasi secara serentak di beberapa daerah jika Sinovac telah mengantongi izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Setelah BPOM menerbitkan EUA, maka fatwa MUI terhadap kebolehan vaksin Sinovac tersebut juga akan segera dikeluarkan.

Baca Juga : Eijkman: Pengembangan Vaksin Merah Putih Capai 60 Persen

“Masalah izin dan fatwa halal ini sudah ada kesepakatannya,” katanya.

Halaman :


Editor : suroprapanca