Anggota DPR RI Dorong UU Ipal di Kawasan Properti

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi akan mendorong hadirnya Undang-undang agar kawasan properti wajib membuat Instalasi pengolahan air limbah (Ipal) komunal. Fungsinya  untuk memaksimalkan pengelolaan limbah rumah tangga. 

Anggota DPR RI Dorong UU Ipal di Kawasan Properti
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

INILAH, Bandung- Anggota DPR RI Dedi Mulyadi akan mendorong hadirnya Undang-undang agar kawasan properti wajib membuat Instalasi pengolahan air limbah (Ipal) komunal. Fungsinya  untuk memaksimalkan pengelolaan limbah rumah tangga. 

Peraturan tersebut akan dia tembuskan melalui fraksi partai Golkar termasuk kepada Kementerian Lingkungan Hidup. 

"Saya dorong menjadi Undang-undang. Jadi dibuat aturan yang lebih tinggi. Sekarang kan belum ada regulasinya. Ini yang akan saya bawa ke DPR nanti melalui fraksi partai Golkar," ujar Dedi Mulyadi, di Kota Bandung, Senin (14/9/2019).

Pola tersebut, menurutnya, sudah dicontohkan di Karawang di mana terdapat ipal yang dapat memfasilitasi 400 rumah tangga. Menurut dia, Ipal juga menjadi solusi untuk mengatasi limbah pabrik di kawasan industri.  

Terlebih, dia melanjutkan, belum ada regulasi yang mengatur dan masih banyaknya orang membuang limbah secara masing-masing. Padahal, dengan anggaran biaya Rp350 juta untuk 400 KK, menurutnya sangatlah murah, karena yang dilihat adalah dampak positif secara jangka panjang.

"Sehingga kita targetkan sungai-sungai minimal yang di dapil saya (Purwakarta, Karawang dan Bekasi) nanti bersih dan jernih, kita mulai dari daerah ini dulu, karena ini jangka panjang, misalnya ini selesainya 10 tahun baru selesai, tapi harus dimulai dari sekarang." Katanya.

Karena itu, dia akan menggagas pembangunan Kapursirih (Karawang Purwakarta dan Bekasi bersih) Herang. Untuk mewujudkannya, pembangunan tersebut harus melalui pengelolaan sampah secara terpadu. Dedi akan memulai dari pengelolaan limbah dan sampah, baik dari industri maupun rumah tangga.

"Untuk pengelolaan sampah  rumah tangga dan limbah rumah tangga seperti di perumahan. Pengelolaan sampai, harus diurai dari rumah. Sedangkan untuk penanganan limbah cair dari rumah tangga bisa dengan menggunakan ipal komunal," katanya.

Tahap awal yang dilakukan di Purwakarta, termasuk ipal komunal yaitu uji lab, lalu pembuatan ipal sungai cilamaya. Selanjutnya membuat ipal komunal.

"Minimal tahun depan ada sepuluh desa memiliki satu," jelasnya. (Riantonurdiansyah) 

 


Editor : Bsafaat