Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Bersuara, Izin Usaha Versus Cafe and Resto Terancam Dicabut
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti praktik usaha Versus Cafe and Resto yang diduga menyimpang dari izin operasionalnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti praktik usaha Versus Cafe and Resto yang diduga menyimpang dari izin operasionalnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno, menyebutkan, langkah penertiban Versus Cafe and Resto harus segera dilakukan, termasuk pencabutan izin bila pelaku usaha tidak mematuhi peringatan.
“Kalau tidak mengindahkan teguran, izinnya ya harus dicabut. Makanya kalau sudah ada teguran ya (Versus Cafe and Resto) direvisi izinnya jangan cafe dan resto tapi hiburan. Izin berusahanya ya begitu,” ujar Cakra Kamis 7 Agustus 2025.
Komisi II menilai, pelanggaran ini bukan sekadar soal administratif, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah. Sebab, jenis izin menentukan skema pajak yang dikenakan.
“Pasti ada potensi pajak yang hilang. Karena perhitungan antara restoran dengan hiburan itu caranya berbeda,” ungkap Cakra.
Menurutnya, perizinan usaha harus sesuai permohonan dan kegiatan operasional di lapangan. Restoran boleh menyediakan live musik, namun jika mulai menjual minuman beralkohol (minol) kategori B dan C, apalagi beroperasi seperti diskotik, pengusaha wajib mengantongi izin hiburan.
“Kalau ada minol yang memang khusus untuk hiburan ya berarti ada pelanggaran. Mestinya ini menjadi catatan, menjadi temuan bagi Komisi II,” jelasnya.
Dinas terkait pun didesak segera mengevaluasi seluruh proses perizinan. Apalagi, kasus semacam ini kerap terjadi dan berulang tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah daerah.
“Ini harusnya menjadi evaluasi dinas terkait. Contoh yang memberikan rekomendasi secara teknis. Harusnya operasionalnya resto dong jangan ada mihol atau apapun,” lanjut Cakra.
Dia meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta instansi teknis lainnya, tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas jika pelaku usaha melanggar izin. Terlebih, surat teguran sudah dilayangkan.
"Kasus Versus Cafe and Resto seharusnya jadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan. Jika tidak, sanksi tegas akan terus diperjuangkan," tukasnya.
Editor : Doni Ramdhani

