Angkat Suara Soal Wacana Perluasan Wilayah Kota Cimahi, Begini Penjelasan Adhitia Yudhistira

Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudhistira angkat suara terkait tanggapan DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait wacana perluasan wilayah Kota Cimahi.

Angkat Suara Soal Wacana Perluasan Wilayah Kota Cimahi, Begini Penjelasan Adhitia Yudhistira
Rencananya perluasan wilayah Kota Cimahi itu bakal mengambil Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, kawasan Cimindi Kota Bandung, sebagian Kecamatan Ngamprah, Padalarang, dan Batujajar di Kabupaten Bandung Barat (KBB). (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudhistira angkat suara terkait tanggapan DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait wacana perluasan wilayah Kota Cimahi.

Diketahui, rencananya perluasan wilayah Kota Cimahi itu bakal mengambil Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, kawasan Cimindi Kota Bandung, sebagian Kecamatan Ngamprah, Padalarang, dan Batujajar di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Wacana yang digagasnya bukan perluasan wilayah Kota Cimahi melainkan perubahan batas wilayah sebagai langkah strategis untuk pemerataan pembangunan," kata Adhitia belum lama ini.

Selain itu, sebut Adhitia, gagasan tersebut juga mendapat dukungan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang memiliki pemikiran inovatif dalam rangka pemerataan distribusi pembangunan di seluruh wilayah Jabar.  

"Ini bukan semata untuk kepentingan Cimahi, tetapi untuk kepentingan bersama, khususnya masyarakat yang tinggal di wilayah cekungan Bandung," sebutnya.

Pasalnya, untuk menyelesaikan beragam persoalan di cekungan Bandung, seperti kemacetan, banjir, dan pengelolaan sampah, membutuhkan koordinasi yang lebih baik antara daerah. 

Oleh karena itu, perubahan batas wilayah dapat menjadi solusi untuk menghilangkan ego sektoral dan menciptakan sinergi antardaerah.  

"Warga di Bandung Raya pasti sudah lelah dengan permasalahan klasik seperti kemacetan, banjir, dan sampah yang terus terjadi," imbuhnya.

Dengan adanya perubahan batas wilayah, ungkap Adhitia, koordinasi antara kota dan kabupaten di cekungan Bandung bakal lebih efektif dalam mengatasi persoalan-persoalan tersebut.

"Sebagai contoh, untuk menyelesaikan masalah banjir di Kecamatan Cimahi Selatan, terutama di kawasan Melong, perlu penanganan yang melibatkan wilayah Margaasih, yang secara administratif berada di Kabupaten Bandung," ungkapnya.

"Begitu juga dengan persoalan banjir di Cimahi Utara. Kita perlu banyak berkomunikasi dengan Kecamatan Parongpong dan Cisarua, karena aliran air dari wilayah tersebut mengalir ke bawah. Ini adalah hukum alam yang tidak bisa dihindari," jelasnya.  

Selain itu, sambung Adhitia, dengan adanya perubahan batas wilayah penataan kota dan kabupaten di Cekungan Bandung bisa lebih terarah.

"Dengan begitu, persoalan-persoalan yang selama ini menjadi keluhan warga dapat dituntaskan dengan lebih efektif," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani