Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik dan Balik, Kecuali Bahan Kebutuhan Pokok
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat A Koswara menegaskan, seperti biasa angkutan barang dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijiriah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat A Koswara menegaskan, seperti biasa angkutan barang dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijiriah.
Kecuali angkutan pengangkut bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak, yang diperkenankan beroperasi selama arus mudik dan arus balik.
"Itu ada surat edaran nanti dari pusat. (Dilarang melintas) tol sama arteri. Semua angkutan barang kecuali bahan pokok dari H-6 sampai H+6," ujar Koswara di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 5 Maret 2025.
Selain itu kata dia, diperkirakan libur Lebaran tahun ini akan diperpanjang karena berdekatan dengan hari besar keagamaan lain, yakni Hari Raya Nyepi.
Sekarang kata Koswara, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi tengah mengusulkan perpanjangan masa libur guna mengintervensi terjadinya kemacetan.
"Sama ada perpanjangan waktu libur sekarang tuh, mau lagi diusulkan sama Pak Menhub. Sebelum dan setelah (Lebaran). Supaya mengurangi distribusi kendaraan. Kalau sekarang enggak salah, mulai dari Hari Nyepi, ujungnya tanggal berapa tuh? Nah, sekarang ditambahin sebelumnya gitu. Itu baru usulan dari Kemenhub," ucapnya.
Editor : JakaPermana
