Antisipasi Kecurangan SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bogor Gunakan Sistem Baru

Mengantisipasi kecurangan dokumen kependudukan dalam SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bogor menerapkan sistem baru berbasis teknologi.

Antisipasi Kecurangan SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bogor Gunakan Sistem Baru
Kepala Disdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan menuturkan, sistem baru itu mengadopsi hasil evaluasi pelaksanaan PPDB selama dua tahun berturut-turut dengan fokus utama pembenahan terletak pada keabsahan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diunggah para pendaftar. (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Mengantisipasi kecurangan dokumen kependudukan dalam SPMB 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor menerapkan sistem baru berbasis teknologi sekaligus menyederhanakan proses verifikasi administrasi calon siswa.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan menuturkan, sistem baru itu mengadopsi hasil evaluasi pelaksanaan PPDB selama dua tahun berturut-turut dengan fokus utama pembenahan terletak pada keabsahan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diunggah para pendaftar. Data tersebut nantinya akan terbagi secara otomatis menjadi dua kategori.

"Jadi, persyaratan umum yang di-upload calon siswa dari dokumen kependudukan atau kartu keluarga akan dilihat dan terbagi dua. Pertama, yang sudah berdomisili satu tahun ke atas atau lebih dan yang berdomisili kurang dari satu tahun," tutur Ganjar kepada wartawan di Jalan Budi Agung, Kecamatan Tanah Sareal, Selasa (19/5/2026). 

Ganjar memaparkan, untuk kendala pada tahun sebelumnya, pihaknya harus melakukan pengecekan manual satu per satu terhadap sekitar 17.000 pendaftar untuk memastikan domisili siswa. 

Cara tersebut dinilai kurang efisien dan rawan terhadap keterlambatan verifikasi. Untuk menyiasatinya, tahun ini Disdukcapil Kota Bogor telah melakukan splitting atau pemilahan data sejak awal di dalam database kependudukan. 

"Tercatat, ada sekitar 214.000 KK di Kota Bogor yang telah dipisahkan karena masa terbitnya sudah lebih dari satu tahun, dengan batas maksimal per tanggal 1 Juli 2025 ke belakang. Data pilahan tersebut kemudian diintegrasikan langsung dengan aplikasi sistem SPMB milik Disdik Kota Bogor. Sehingga verifikasi tahap awal kependudukan berjalan secara otomatis oleh sistem," paparnya.

Ganjar menjelaskan, begitu ada calon siswa mendaftar masuk ke aplikasi SPMB, sistem akan langsung mendeteksi secara otomatis. Jika KK-nya terbit satu tahun lebih, langsung masuk kolom aman. Namun, jika kurang dari satu tahun, masuk ke kolom khusus sehingga harus dolakukan double check atau verifikasi ulang.

"Karean itu KK yang terbit di bawah satu tahun tidak serta-merta langsung digugurkan (blacklist). Pihaknya memahami bahwa perubahan dokumen KK bisa terjadi sewaktu-waktu secara real-time karena adanya perubahan elemen data yang sah, seperti orang tua yang berganti pekerjaan, status pernikahan atau adanya anggota keluarga yang baru lahir," jelasnya.

Ganjar membeberkan, pihak Dukcapil memastikan hak pendidikan anak tetap dilindungi, asalkan perubahan KK tersebut tidak melibatkan perpindahan alamat atau perpindahan domisili yang disengaja demi mengakali sistem zonasi. Karena itu dilakukan double check demi memastikan kuncinya, yaitu tidak berubah alamat. 

"Sepanjang alamatnya tetap sama, hak anak tersebut tidak hilang. Perubahan elemen data kependudukan itu kan real-time dan sistem kami mencatat semuanya, bahkan hingga histori operator yang menginputnya di database. Jadi data tidak bisa dimanipulasi atau di-backdate (tanggal mundur)," jelasnya.

Ganjar menegaskan, berkat bantuan teknologi ini, beban kerja tim verifikator berkurang drastis. Jika ada 17.000 pendaftar dan secara sistem terdeteksi 10.000 di antaranya sudah berdomisili di atas satu tahun, maka petugas hanya perlu berfokus melakukan verifikasi manual pada sisa 7.000 pendaftar yang masuk kolom khusus.

"Kami juga meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi di tengah masyarakat mengenai alur pendaftaran. Ia menerangkan bahwa verifikasi awal oleh Dukcapil yang berlangsung selama periode pendaftaran dari 11 Mei hingga 22 Juni 2026, bukanlah proses pemilihan jalur seleksi," tegas Ganjar. 

Dia membeberkan, sistem SPMB 2026 sendiri menyediakan empat jalur resmi, yaitu Jalur Domisili (Zonasi), Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua. Calon siswa baru bisa memilih salah satu dari keempat jalur tersebut setelah dokumen kependudukannya dinyatakan lolos verifikasi Disdukcapil.


Editor : Doni Ramdhani