Begini Siasat Dedi Mulyadi Atasi Kecurangan Pengusaha Tambang Resmi di Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, tidak sedikit pengusaha tambang berizin resmi yang justru melakukan pelanggaran dalam praktik operasionalnya. Kondisi itu membuat Pemprov Jabar memutuskan menghentikan sementara aktivitas tambang dan mengkaji ulang perizinan mereka.

Begini Siasat Dedi Mulyadi Atasi Kecurangan Pengusaha Tambang Resmi di Jabar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, tidak sedikit pengusaha tambang berizin resmi yang justru melakukan pelanggaran dalam praktik operasionalnya. Kondisi itu membuat Pemprov Jabar memutuskan menghentikan sementara aktivitas tambang dan mengkaji ulang perizinan mereka./INILAHKORAN-Yuliantono

INILAHKORAN.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, tidak sedikit pengusaha tambang berizin resmi yang justru melakukan pelanggaran dalam praktik operasionalnya. Kondisi itu membuat Pemprov Jabar memutuskan menghentikan sementara aktivitas tambang dan mengkaji ulang perizinan mereka.

Menurut Dedi, banyak tambang yang beroperasi melampaui batas izin lahan yang telah ditetapkan.

“Di izin tambangnya di sini, nambangnya ke sini. Ini kan problem,” ujar Dedi, dikutip Jumat 23 Januari 2026.

Ia mencontohkan, izin pengelolaan tambang hanya seluas 10 hektare, namun di lapangan aktivitas penambangan bisa meluas hingga 40 hektare.

Untuk menekan praktik kecurangan tersebut, Pemprov Jabar berencana memanggil sekitar 40 pengusaha tambang pekan depan. Tak hanya pengusaha tambang, kontraktor dan pengembang juga akan dipanggil untuk menyinkronkan suplai material tambang dengan kebutuhan pembangunan.

Ke depan, Pemprov Jabar akan menerapkan pola kerja sama berbasis kontrak, sehingga hasil tambang seperti pasir dan batu benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan proyek pembangunan.

“Sehingga nanti tambangnya A diambilnya untuk B, tambangnya B untuk C, tapi semuanya dalam bentuk kontrak. Dari situ kita bisa hitung kebutuhan pembangunan, batu berapa, split berapa, pasir berapa,” jelas Dedi.

Dengan pola tersebut, pengambilan hasil tambang yang berlebihan tanpa memperhatikan aspek lingkungan diharapkan tidak lagi terjadi.

Selain itu, Dedi menilai sistem ini akan mempermudah penghitungan pajak galian tambang, sehingga penerimaan pajak daerah benar-benar sesuai dengan volume produksi.

“Ngitung pajaknya sudah bisa dari sekarang. Jadi tidak ada lagi kebohongan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa alat ukur atau timbangan tambang harus dimiliki pemerintah, bukan pengusaha tambang, untuk mencegah manipulasi data.

“Timbangannya harus milik pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten,” katanya.

Dedi optimistis, jika sektor tambang dikelola secara terintegrasi seperti sektor hotel dan restoran, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat signifikan.

“Sektor tambang itu akan jauh lebih besar kalau dikelola dengan baik,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana