Dedi Mulyadi Desak Pemkot Tasikmalaya Tindak Tegas Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mendesak Pemkot Tasikmalaya menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum nakes yang diduga menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak mengabaikan dugaan pelanggaran etika, yang dilakukan seorang tenaga kesehatan (Nakes) terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Ia menegaskan, sanksi harus dijatuhkan apabila yang bersangkutan terbukti mengeluarkan pernyataan tidak pantas kepada pasien yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit.
Menurut Dedi, penanganan kasus tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai pembina aparatur dan pegawai di lingkungan fasilitas kesehatan daerah.
"Artinya di bawah kewenangan wali kota. Nanti saya minta wali kota memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku ya," ujar Dedi di Kota Bandung baru-baru ini.
Ia menekankan, tenaga kesehatan merupakan bagian dari garda pelayanan publik yang wajib mengedepankan empati, profesionalisme, dan penghormatan terhadap pasien. Sebab itu, ia menilai tidak ada ruang bagi perilaku yang merendahkan masyarakat yang sedang mencari layanan kesehatan.
Terlebih, kata dia, komentar yang dipersoalkan publik tersebut diduga ditujukan kepada pasien yang kemudian diketahui telah meninggal dunia.
"Jadi tidak boleh namanya pelayan kemudian mengungkapkan menyampaikan perkataan yang tidak pantas apalagi pada pasien yang meninggal," ucapnya.
Dedi menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Ia meyakini pemerintah daerah memiliki instrumen disiplin yang dapat diterapkan terhadap tenaga kesehatan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Nanti kan pasti ada ketentuan yang bisa diterapkan dalam bentuk sanksi kepada Nakes tersebut," katanya.
Keluhan Tunggu Delapan Jam Berujung Polemik
Polemik ini bermula dari unggahan seorang warga bernama Yurizal di platform Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahan tersebut, ia mengeluhkan lamanya waktu tunggu hingga delapan jam untuk memperoleh ruang rawat saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Curahan pengalaman itu kemudian menyebar luas dan memancing beragam respons warganet. Namun perhatian publik tertuju pada komentar yang diduga ditulis oleh akun berinisial NZ, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Alih-alih memberikan penjelasan atau empati terhadap keluhan pasien, akun tersebut justru melontarkan kalimat bernada penghinaan.
"Yuris org miskin harta miskin akal tp pgn di istimewain. 8 jam sangat sangat wajar apalagi kt lo itu RS rujukan nasional... boleh gue bilang sesuatu? LO GOBLOK BANYAK BACOT," tulis akun tersebut.
Komentar itu segera memicu kecaman luas, karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai pelayanan kesehatan yang mengedepankan kemanusiaan dan penghormatan terhadap pasien.
Sorotan publik semakin menguat setelah keluarga mengabarkan Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Peristiwa tersebut kemudian memicu tuntutan agar dugaan pelanggaran etika tenaga kesehatan tidak hanya diklarifikasi, tetapi juga ditindak melalui mekanisme disiplin yang berlaku.
Editor : Ahmad Sayuti


