Antisipasi Masalah Perdata dan PTU, Jaswita dan Kejati Jabar Jalin Kesepakatan

PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Kesepakatan bersama ini terkait pendampingan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

Antisipasi Masalah Perdata dan PTU, Jaswita dan Kejati Jabar Jalin Kesepakatan
istimewa

INILAH, Bandung - PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Kesepakatan bersama ini terkait pendampingan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

Penandatangan dilakukan Direktur Utama Jaswita Jabar Deni Nurdyana Hadimin dan Kepala Kejati Jabar Ade Adhyaksa secara hybrid yaitu sebagain secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sebagian dilakukan secara virtual. Acara penandatanganan ini juga dihadiri perwakilan Biro BUMD Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat.

Diketahui, Kejati merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan, dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindakan pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. 

Baca Juga : BPBD Jabar Bangun Tenda Serbaguna di RS Rujukan Covid-19

Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Jaswita Jabar dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan bersama ini rencananya akan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun.

Direktur Utama Jaswita Jabar Deni Nurdyana Hadimin mengatakan, kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun diluar pengadilan. 

"Dalam upaya penanganan dan pendampingan hukum, dapat disinergikan untuk mecapai tata kelola perusahan yang baik. Langkah ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan untuk melindungi perusahaan dalam melakukan tindakan hukum”, katanya berdasarkan siaran pers, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga : Pemprov Jabar Mulai Sebar Bansos Beras untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dia menambahkan, penandatangan kesepakatan bersama juga merupakan salah satu upaya Jaswita Jabar dalam melibatkan kejaksaan sebagai pengacara negara dalam penanganan aset-aset pemerintah yang dikelola Jaswita Jabar

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani